Namun karena terjadi unjuk rasa di luar gedung Kementerian Sosial RI, pertemuan dilakukan secara online.
“Kemensos mengapresiaai apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk Gala,” kata Ahmad Ramzy.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dalam pertemuan tersebut, Marissya Icha memberikan klarifikasi kepada Kementerian Sosial RI.
Ramzy juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha bukanlah tindakan kriminal.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana, tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana. Sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," tutur pengacara Marissya Icha itu.***