Daus Mini Ditangkap Polisi Karena Gunakan Lampu Strobo dan Pelat Palsu, Jerat Hukuman 2 Bulan Penjara

- 11 Maret 2022, 18:26 WIB
Daus Mini ditangkap polisi karena gunakan lampu strobo dan plat palsu.
Daus Mini ditangkap polisi karena gunakan lampu strobo dan plat palsu. /Tangkap layar Youtube/Daus Mini Channel
KABAR BESUKI - Penggunaan lampu rotator atau strobo biasanya dipakai di mobil Polisi ataupun mobil milik dinas yang dioperasikan khusus. 
 
Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan lampu tersebut di kendaraan pribadinya apalagi digunakan oleh kendaraan umum.
 
Hal ini akan berakibat seperti yang dialami oleh komedia bertubuh mungil, Daus Mini.
 
Komedian Daus mini tertangkap oleh Razia yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Jawa Barat dikarenakan penggunaan lampu strobo di kendaraannya.
 
Video tersebut diunggah dan didokumentasikan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Jawa Barat.
 
Proses penangkapan mobil milik Daus Mini yang menggunakan lampu sirine atau strobo tersebut dilakukan dengan kejar-kejaran terlebih dahulu.
 
Pihak Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok yang sedang melakukan razia menemukan sebuah mobil yang berjalan dengan menggunakan lampu strobo.
 
Melihat hal tersebut, tim dari Perintis Presisi Polres Metro Depok akhirnya berusaha mengejar mobil tersebut.
 
Beberapa tim sampai terlihat mendekat secara intens untuk menepikan kendaraan yang menggunakan lampu strobo tersebut.
 
Setelah berhasil memberhentikan mobil tersebut, ternyata mobil tersebut dikendarai oleh komedian sekaligus artis Daus Mini.
 
Mobil tersebut juga menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
 
Kejadian tersebut dilakukan pada hari Kamis, 10 Maret 2022 pada pukul 02.00 WIB dini hari.
 
Setelah adanya kejadian penangkapan mobil milik Daus Mini yang menggunakan Strobo, AKBP Jhoni Eka Putra selaku Kasat Lantas Polres Metro Depok membenarkan kejadian tersebut.
 
"Polres mengamankan kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo, sehingga diamankan kemudian kita lakukan tindakan-tindakan," tutur AKBP Jhoni Eka Putra, seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews.
 
Atas kejadian tersebut, Daus Mini terjerat pasal 287 ayat 4 mengenai penggunaan lampu strobo yang seharusnya digunakan oleh kendaraan-kendaraan pemerintah.
 
"Atas tindakannya pengendara terkena pasal 287 ayat 4 mengenai penggunaan lampu strobo yang digunakan oleh kendaraan pemerintah," tambahnya.
 
Daus Mini terancam hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu atas ulahnya yang memasang lampu strobo di kendaraan pribadinya.
 
"Untuk hukumannya 1 bulan penjara dan atau denda 250 ribu," katanya.
 
Selain itu Polisi juga menemukan bahwa Plat kendaraan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki.
 
"Untuk STNK sesuai kendaraan, untuk nomor Polisi tidak sesua," ujarnya.
 
Pelanggaran yang dilakukan Daus Mini terkait dengan ketidak sesuaian plat dengan STNK, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan pelanggaran pasal 280 dengan hukuman 2 bulan kurungan penjaran atau denda Rp500 ribu.
 
"Pelanggaran pasal 280 dengan hukuman 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu," tambahnya.***
 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube TVOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x