Selanjutnya, pihak penyidik telah melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap mantan tunangan dari Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Vanessa Khong, sang ayah juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk jam tangan mewah.
“Saya juga membantu tersangka Indra Kenz melaporkan kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar kemudian penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP,” jelasnya.
Meski Vanessa Khong sempat membantah tegas tidak pernah menerima uang dari Indra Kenz, pihak kepolisian kini telah menemukan sejumlah bukti terkait adanya aliran dana dari Indra Kenz.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa ketiga tersangka, Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei kini dijerat pasal 5 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 5 tahun penjara.***