Atas tindakannya ini Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijerat pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa selain terancam hukuman 5 tahun penjara, mantan tunangan Indra Kenz itu juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.
Whisnu juga menjelaskan bahwa Vanessa Khong akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri.***