Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Bayar Royalti Rp10 Miliar Imbas Cover Lagu Tanpa Izin

- 28 April 2022, 09:18 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Bayar Royalti Rp10 Miliar.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Bayar Royalti Rp10 Miliar. /YouTube/Dunia Manji/

KABAR BESUKI – Belum usai dengan masalah Andika Kangen Band, musisi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini terjerat masalah baru.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan bahkan dianggap telah melanggar hukum karena  telah mengcover lagu tanpa izin pemilik lagu.

Kedua musisi tersebut dianggap telah mengcover lagu ciptaan milik Erwin Agam tanpa izin. Erwin Agam pun keberatan dengan hal tersebut dan menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Melalui Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI), Erwin Agam bahkan menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf dan membayar royalti.

“Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan didalam poin somasi yang pertama, yaitu permintaan maaf, sudah kami terima permintaan maafnya,” kata perwakilan FORKAMI seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Cumicumi pada 28 April 2022.

Baca Juga: Indonesia Peroleh Izin Ibadah Haji Tahun ini, Kemenag Tetapkan KMA Kuota Haji 1443 H dan Ini Ketentuannya

“Yang kedua yaitu menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin,” lanjutnya.

FORKAMI menyebut bahwa Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap telah melakukan pembajakan karena mengcover lagu tanpa izin pemilik lagu.

Karena hal inilah, Tri Suaka dan Zinidin Zidan bisa terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Cumi Cumi


Tags

Terkait

Terkini

x