“Saya tegaskan bahwa seharusnya Tri Suaka menemui ketua FORKAMI bukan hanya minta maaf saja, tapi kami wakili pencipta lagu melayu untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata,” jelas wakil FORKAMI.
Menanggapi banyaknya laporan dari para pencipta lagu yang merasa keberatan, FORKAMI lantas meminta Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022 Terminal Bus Kalideres Jakarta Dipadati Lebih dari Seribu Penumpang
Tak main-main, Tri Suaka dan Zinidin Zidan diminta untuk membayar royalti sebesar Rp10 miliar kepada Erwin Agam dan beberapa pencipta lagu yang lagunya discover tanpa izin.
“Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi Rp10 miliar dari 10 lagu yang telah diupload yang viewernya 1-12 juta,” jelasnya.***