KABAR BESUKI - Belakangan ini banyak pemirsa di sejumlah daerah yang mengeluh karena siaran MNC Group yang hilang dari TV Kabel setempat.
Pasalnya, MNC Vision Networks (MVN) selaku pemegang lisensi siaran empat stasiun televisi nasional milik MNC Group yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews untuk penayangan melalui televisi berlangganan semakin memperketat penggunaan channel dan konten dari stasiun televisi tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik distribusi konten audiovisual milik MNC Group secara ilegal khususnya oleh TV Kabel di daerah atau yang disebut juga dengan istilah local cable operator (LCO).
Sejak beberapa tahun yang lalu, MNC Group telah melakukan upaya bertahap untuk melindungi konten mereka dari ulah pihak ketiga yang melakukan distribusi secara ilegal dan bersifat komersial.
Bahkan, MNC Group juga telah memberlakukan pengacakan terhadap siaran RCTI, MNCTV, dan GTV melalui satelit secara permanen terhitung per tanggal 17 Juli 2019 lalu.
Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku untuk iNews dikarenakan pertimbangan untuk pemerataan informasi di semua wilayah. Pengacakan siaran melalui satelit hanya diberlakukan untuk program tertentu seperti pertandingan olahraga.
Kebijakan ini membuat para operator TV Kabel "nakal" tidak memiliki pilihan apapun selain melakukan kontrak kerjasama dengan MNC Vision Networks (MVN) melalui K-Vision jika tetap ingin menayangkan siaran televisi dari MNC Group.