3 Jenis Pelanggaran Sering Dilakukan Operator TV Kabel, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

5 Januari 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi menonton TV.* /PIXABAY

KABAR BESUKI – Tingginya kebutuhan akan informasi dan hiburan merupakan salah satu faktor pendorong tumbuhnya bisnis operator TV kabel di sejumlah daerah, khususnya pada wilayah blank spot.

Kondisi tersebut mendorong sebagian orang untuk mencoba meraup pundi-pundi rupiah hanya dengan menghubungkan decoder dan modulator dari head-end ke rumah-rumah pelanggan melalui sambungan kabel.

Dengan adanya TV kabel, masyarakat di daerah blank spot tidak hanya dapat menikmati siaran televisi dari dalam negeri, tetapi beberapa saluran dari mancanegara juga dapat diakses dengan harga murah meriah.

Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha TV kabel menjalankan bisnisnya sesuai regulasi yang berlaku di negeri ini.

Baca Juga: Pasti Manjur, Berikut 5 Tips Bangun Pagi Tanpa Tidur Lagi!

Sejumlah pelanggaran masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah dan terus-menerus dilakukan oleh operator TV kabel.

Di sisi lain, cukup banyak masyarakat yang menggunakan operator TV kabel ilegal dikarenakan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan operator TV berlangganan yang resmi dari segala aspek.

1. Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

Menurut Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Faktanya selama ini, banyak ditemukan beberapa operator TV kabel yang tidak mengantongi IPP namun tetap melakukan aktivitas penyiaran dan meraup keuntungan dari pelanggan.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan, Polri: Akan Kami Awasi Terus!

Ada operator TV kabel yang sama sekali tidak berbadan hukum, dan ada pula yang hanya bermodalkan SIUP dan legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun tidak mengurus IPP sama sekali.

Ada juga yang hanya mengantongi IPP Prinsip namun sudah berani menjalankan operasional bisnis sebagaimana TV berlangganan yang memiliki IPP Tetap. Padahal, IPP Prinsip hanya bersifat izin sementara untuk melaksanakan uji coba (trial) siaran namun belum boleh mengambil keuntungan.

2. Tidak Membayar Pajak

Berkaitan dengan poin sebelumnya, operator TV kabel yang tidak memiliki IPP dapat dipastikan tidak membayar pajak sehingga lambat laun dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Hal ini melanggar UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perpajakan, khususnya Pasal 23 tentang PPN dan Pasal 26 tentang PPh.

Baca Juga: Lampu Motor Anda Redup? Mungkin Inilah yang Terjadi Pada Motor Anda

3. Mendistribusikan Konten atau Saluran Tanpa Izin Pemegang Hak Siar

Hal yang tidak boleh diabaikan pelaku industri penyiaran khususnya operator TV kabel adalah legalitas hak siar terhadap seluruh konten ataupun saluran yang disiarkan kepada pelanggan.

Bahkan untuk menyalurkan siaran dari beberapa stasiun TV nasional sekalipun, juga harus mengantongi hak siar jika ada operator TV berbayar tertentu yang memiliki hak eksklusif untuk mendistribusikan saluran-saluran tersebut (biasanya ini terjadi jika TV berbayar tersebut satu grup dengan TV nasional yang bersangkutan).

Kasus pelanggaran terhadap hak siar hingga kini masih banyak dijumpai di berbagai wilayah dengan potensi bisnis TV kabel terbesar, khususnya di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Rabu, 6 Januari 2021: Leo Ada yang Ungkap Kekaguman dan Pisces Habiskan Waktu

Momen-momen spesial seperti perhelatan Piala Dunia, Piala Eropa, bahkan hingga Piala AFF sekalipun menjadi ladang subur pendistribusian konten secara ilegal oleh TV kabel.

Ada dua modus yang sering dilakukan operator TV kabel terkait hal tersebut. Pertama, TV kabel berlangganan atas nama pribadi dari layanan operator TV berbayar yang resmi kemudian disalahgunakan untuk disiarkan kepada pelanggan demi meraup keuntungan lebih besar.

Modus kedua, operator TV kabel menyiasati dengan cara mencuri siaran dari satelit luar negeri kemudian disiarkan kembali kepada pelanggan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendapatkan rights, padahal konten tersebut sudah terdapat pemegang hak siarnya di wilayah Indonesia.

Selain itu, beberapa operator TV kabel di sejumlah daerah juga mengalami kasus hukum karena diduga mendistribusikan beberapa saluran TV nasional tertentu secara ilegal.

Salah satu operator TV kabel di Ungaran, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena diduga mendistribusikan saluran RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews tanpa izin resmi dari MNC Vision Networks selaku pemegang hak siar dan hak redistribusi untuk konten yang ditayangkan keempat saluran tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Turunkan Kolesterol Tinggi dan Segera Hindari Ini Makanan Bikin Kambuh

Di Kepulauan Riau, sebuah operator TV kabel juga mengalami hal yang sama karena diduga mendistribusikan saluran SCTV dan Indosiar tanpa seizin Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemilik hak siar konten yang disiarkan oleh kedua stasiun televisi tersebut.

Pelanggaran terhadap hak siar oleh operator TV berlangganan dapat dijerat dengan Pasal 118 jo. Pasal 25 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Apabila pelanggaran tersebut dimaksudkan untuk pembajakan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler