KABAR BESUKI - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni dari tahanan pada Jumat, 8 Januari 2021. Kabar pembebasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi.
"Beliau sudah menjalani masa penahanan yang telah ditentukan dan akan bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 ini," kata Suyudi.
Suyudi juga mengatakan bahwa Ba'asyir sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur penahanan di LP Gunung Sindu, Bogor.
Baca Juga: Lampu Motor Anda Redup? Mungkin Inilah yang Terjadi Pada Motor Anda
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur," ujar Suyudi seperti dikutip KABAR BESUKI dari laman Antara pada Selasa, 5 Januari 2021.
Menurut Suyudi, LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga proses pembebasan Baasyir akan tetap dalam pengawasan.
Seperti telah diketahui, Ba'asyir menjadi narapidana kasus terorisme pada tahun 2011 dan divonis 15 tahun penjara dengan remisi 55 bulan.
Baca Juga: Prediksi Zodiak Rabu, 6 Januari 2021: Leo Ada yang Ungkap Kekaguman dan Pisces Habiskan Waktu
Ba'asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.