Resmi Ditahan oleh KPK, Gubernur Sulawesi Selatan Akan Menjalani Masa Tahanan Hanya Sekian Hari?

28 Februari 2021, 10:20 WIB
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersanka korupsi kasus gratifikasi /Dok. KPK

KABAR BESUKI - Nurdin Abdullah selaku menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menjadi narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah dan tersangka lain dengan inisial ER ditetapkan sebagai tersangka karena penerima suap.

Sementara itu, inisial AS telah ditetapkan sebagai pemberi suap. Firli Bahuri selaku menjabat sebagai Ketua KPK mengatakan NA (Nurdin Abdullah) menerima uang dari si AS melalui ER sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Kabar Gembira! PBVSI Isyaratkan Proliga 2021 Siap Bergulir Jika Pandemi COVID-19 Reda

Tim KPK menangkap enam orang sekitar pukul 23.00 WITa di tiga lokasi berbeda di Sulawesi Selatan pada hari Jumat 26 Februari 2021 kemarin.

“Dengan keterangan dan bukti yang cukup. KPK memperkirakan ada 3 tersangka dalam kasus ini, sebagai penerima NA dan ER, serta pemberinya adalah AS,” kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengatakan hal tersebut dalam siaran persnya yang diselenggarakan hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 waktu dini hari.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Kesalahan Desain yang Sering Dilakukan oleh Pemilik Apartemen Kecil dan Solusinya

Tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui ER sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan NA.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJNews, Firli melanjutkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan hadiah atau gratifikasi tersangka, tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

“NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER di Rutan KPK Cabang Kav C1. Dan AS ditahan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Firli.

Baca Juga: Viral Video Pembubaran Tenda Hajatan Di Pulogadung Jakarta Timur, Netizen: Kenapa Ga Dibubarin Sebelum Hari H?

Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK harus dipastikan tidak tertular atau menyebabkan virus pandemi Covid-19. Karenanya, ketiga tersangka menjalani isolasi mandiri di lot C1 Lapas KPK.

Menurut keterangan Firli, KPK tetap berkomitmen dan tidak akan pernah kekurangan tenaga dan pemikiran untuk memberantas korupsi.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat segera menginformasikan kepada KPK jika melihat adanya dugaan korupsi.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler