Jaga Sikap! Saat Bersosial Media, Virtual Police: Kebijakan Baru Jaga Ruang Digital Indonesia

28 Februari 2021, 16:46 WIB
Proses Virtual Police. PMJ News/ /ilustrasi grafis Jeje

KABAR BESUKI - Polri resmi meluncurkan Virtual Police yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021 lalu, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Netizen: Demen Amat Ditangkap?

Argo menjelaskan, petugas kepolisian nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

Jika menemukan ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, lanjut dia, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," tuturnya.

Virtual Police merupakan salah satu dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni terkait upaya pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Baca Juga: Menteri Kesehatan RI Beri Penegasan Bahwa Vaksin Jenis Gotong Royong Akan Digratiskan, Benarkah?

Melalui program ini, pihak kepolisian akan memberi peringatan kepada masyarakat yang kedapatan melakukan tindak pidana di media sosial. Berikut mekanisme cara kerja Virtual Police.

Virtual police PMJNEWS.com

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Akhirnya! VTube Dilegalkan OJK dan Perizinan Telah Mencapai 99 Persen, Ini Faktanya

Virtual Police pertama kali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI.

Dalam paparannya, Jenderal Sigit menyinggung konsep baru penegakan hukum dalam dunia maya. Bila dulu masyarakat mengenal cyber police, maka saat ini ada virtual police.

Bedanya, cyber police dikenal karena melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran atau tindak kejahatan dalam dunia maya. Adapun virtual police akan mengarah pada hal-hal yang sifatnya edukasi bagi warganet atau masyarakat pada umumnya.

"Dengan virtual police maka lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi, pembelajaran melibatkan masyarakat, melibatkan influencer yang memiliki followers cukup banyak," jelas Kapolri Sigit.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pelajar dan Keluarga di Inggris Wajib Rapid Test COVID-19 Dua Kali Sepekan

Ia menambahkan, nantinya kerja dari virtual police atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bermedia sosial yang baik, berbudaya dan jauh dari tindakan atau kejahatan pidana.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler