Kementerian Kesehatan Berikan Dukungan Atas Penegakkan Peraturan BPOM Terkait Soal Kental Manis

10 Maret 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi Susu Kental / pixabay // user : theujulala-59978

KABAR BESUKI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung penerapan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan yang masa penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021.

“Semua jenis produk pangan, termasuk produk kental dan manis, aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan kelompok umur,” kata dr Rr Dhian Probhoyekti selaku Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.

Ia menambahkan, komposisi kental manis mengandung gula yang cukup sedangkan kandungan nutrisi seperti vitamin dan mineral sangat rendah dibandingkan dengan susu bubuk atau susu formula bayi lainnya.

Baca Juga: Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Tidak Cantumkan Kata Agama, Visi Pendidikan Indonesia 2035? Cek Fakta Ini

“Jadi untuk anak yang masih membutuhkan nutrisi untuk tumbuh kembangnya optimal, makanan yang tepat adalah yang mengandung gula sesuai dengan usia anak, tidak kental dan manis. Hal ini untuk menghindari obesitas,” kata dr Rr Dhian Probhoyekti.

Peraturan BPOM secara tegas melarang penggunaan produk kental dan manis, yang sama saja dengan suplemen nutrisi seperti produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

Baca Juga: Parah, Ternyata Masih Ada Satu Tingkatan Diatas Playboy, Kenali Ciri-Cirinya

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen kental manis mencantumkan tulisan ‘Jangan pengganti ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan bukan satu-satunya sumber asupan gizi’ dengan tulisan berwarna merah di kemasannya.

Namun, yang tak kalah penting adalah bahwa acara televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun sebagai aktor tunggal dalam iklan komersial produk kental manis.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA, Ia mengaku selalu bekerja sama dengan BPOM, termasuk untuk penerapan PerBPOM no. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya yang berkaitan dengan gizi bayi.

Baca Juga: Memenuhi Panggilan dari Penyidik, Rizky Billar Akhirnya Beberkan Pernyataan Terkait Soal Kasus Kerumunan

“Kami berhasil dan kami mendukungnya. Peraturan tersebut menyatakan bahwa iklan dan label rasa kental manis tidak boleh menampilkan anak di bawah usia lima tahun, sehingga dilarang menggunakan visualisasi bahwa rasa manis yang kental sama dengan susu lain atau sebagai suplemen gizi. Dilarang memvisualisasikan kental manisnya air dalam gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Iklan dilarang selama jam kerja anak-anak. Ini sebenarnya menjadi komitmen kami dengan BPOM untuk melakukan ini, ” kata dr Rr Dhian Probhoyekti menjelaskan.

Ia menjelaskan, kadar gula yang kental manisnya di atas 50 persen, sedangkan anak usia satu hingga tiga tahun hanya membutuhkan 13 hingga 25 gram atau setara dengan dua sendok makan per hari.

Baca Juga: Begini Tips untuk Mengatasi Kulit Melepuh Agar Tidak Semakin Parah

Departemen Kesehatan mendorong masyarakat untuk terus menerapkan standar emas pemberian makanan bayi dan anak, yaitu Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sejak bayi lahir pada satu jam pertama, dilanjutkan dengan perawatan gabungan.

Kemudian berikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas usia 6 bulan dan lanjutkan pemberian ASI sampai anak berusia dua tahun atau lebih.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler