Tanggapi Isu Amien Rais, Jokowi: Saya Tidak Berminat Juga Menjadi Presiden Tiga Periode, Jangan Buat Kegaduhan

16 Maret 2021, 14:40 WIB
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi/Instagram

KABAR BESUKI - Sebelumnya ada isu dari Amien Rais, ia menyatakan bahwa nantinya akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali atau periode.

Amien Rais sudah menduga, bahwa rezim akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1 atau 2 pasal yang katanya perlu diperbaiki.

Dan Amien Rais mengunggah melalui akun YouTube pribadinya, Minggu,14 Maret 2021 ia mengatakan terkait ada upaya membentuk opini publik agar presiden boleh menjabat 3 periode di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa Bantuan Catokan, Cukup Gunakan Bahan-bahan Alami Ini

Baca Juga: Kabar Bahagia, Lebaran Tahun 2021 Masyarakat Boleh Mudik, Kemenhub: Mekanisme Mudik Secara Ketat

Baca Juga: LIPI dan KemenLHK Bersinergi Tangani Limbah Medis, LIPI: Semoga Ini Bisa Menjadi Program Nasional

Mendengar isu tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara, soal isu periode jabatan kepala negara selama tiga periode.

Dia menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Presiden Jokowi mengatakan, "Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode".

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama", tambahnya.

Ia juga menyampaikan, “Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi".

Baca Juga: Menurun Drastis Kasus Jumlah Pasien Covid-19, Kini Tempat Tidur Pasien Positif di Wisma Atlet berkurang

Sebelumnya Amien Rais menilai ada pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode tersebut.

Menurut Jokowi, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur masa jabatan presiden selama dua periode. Hal tersebut tentunya harus dipatuhi bersama.

Dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Baca Juga: Ritual Mandi Bersama Tanpa Busana Telah Terjadi, Kini Polisi Proses Aliran Bernama Hakekok Balatasutak

Baca Juga: Tahap Baru Kasus Asabri, Kejagung Libatkan BPK Hitung Kerugian Negara Perkiraan Capai Rp23 Triliun

Presiden Joko Widodo juga meminta dan berharap agar seluruh pihak bisa mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi Covid-19 dan menuju lompatan kemajuan baru.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler