KABAR BESUKI – Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengapresiasi kinerja para anggota DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Saya apresiasi DPR atas buah dari perjuangan itu,” kata Mariana dalam seminar daring bertajuk ‘Ending Sexual Violence: Religion, Human Rights and You’ yang diselenggarakan @america, di Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2021.
Selanjutnya Komnas Perempuan akan memberikan rekomendasi kepada DPR agar RUU tersebut menggunakan definisi dan istilah yang lebih mudah dipahami untuk menghindari kontroversi.
Baca Juga: Jauhi Minum Terlalu Banyak Karena dapat Menyebabkan Ketidakseimbangan Elektrolit, Berikut Ulasannya
Baca Juga: Guna Menjaga Sumber Air, Kabupaten Banyuwangi Menanam Pohon Berdaya Serap Air Tinggi
Kemudian pihaknya juga meyakinkan para legislator bahwa isi RUU tersebut akan menyebabkan perdebatan panjang.
“Meyakinkan legislator tentang konten-konten tersebut akan membuat kekhawatiran-kekhawatiran baru,” tutur Mariana.
Komnas Perempuan juga akan mensosialisasikan pemahaman tentang pentingnya RUU ini kepada masyarakat.
“Meyakinkan masyarakat sehingga mereka mengerti RUU PKS perlu ada. Kalau tidak, bagaimana kita mendampingi korban dan cara pencegahannya (kasus kekerasan seksual),” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 Maret 2021 menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan dan korban kekerasan seksual.
“Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual,” kata Puan di Jakarta, pada Selasa 23 Maret.
Puan juga mengatakan, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU Prioritas dalam Prolegnas 2021.
Menurut dia, keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 201.
RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Baca Juga: Peneliti Menyebutkan, Pasangan yang Sering bertengkar Justru Mampu Membuat Hubungan Lebih Langgeng
Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2019 telah terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019.
Korban kekerasan seksual banyak dari kalangan anak, misalnya pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.
Perlu diketahui pula, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.***