Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Pekerja Migran Terdampar di Korea Selatan Diizinkan Perpanjang Masa Tinggal

30 Maret 2021, 08:40 WIB
Foto: Pekerja Asing di Korea Selatan. /Rizqi A/ /koreatimes.co.kr

KABAR BESUKI – Pemerintah Korea Selatan akhirnya mengizinkan para pekerja migran yang terdampar karena kurangnya akses terhadap penerbangan di tengah pandemi virus COVID-19 untuk memperpanjang masa tinggal mereka selama setahun.

Hal tersebut disahkan menyusul pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan Asing yang telah direvisi oleh Majelis Nasional pada Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

Dalam revisi undang-undang tersebut, pekerja asing yang mengalami kesulitan untuk kembali ke negara asalnya karena terkena dampak pembatasan perjalanan akibat bencana alam atau penyakit menular dapat memperpanjang visa kerja mereka satu tahun lagi.

 Baca Juga: Jika Anda Sering Mengalami Migrain, Berikut Adalah 10 Makanan yang Dapat Memicu Migrain yang Harus Dibatasi

Baca Juga: Refly Harun Angkat Bicara Terkait Bom Makassar, Dirinya Setuju dengan Ucapan HRS Ini

Baca Juga: Orang dengan Gangguan Kepribadian Narsistik Cenderung Membuat Keputusan yang Buruk, Menurut Sebuah Penelitian

Dilansir Kabar Besuki dari Korea Times, revisi undang-undang yang diusulkan oleh Lee Jong Bae selaku tokoh oposisi dari People Power Party bertujuan untuk melindungi pekerja asing dan pelaku usaha yang tengah berjuang di tengah krisis kesehatan global yang berkepanjangan.

Sementara itu, pekerja non-Korea Selatan yang terdampar menyerukan kesempatan kerja mereka di Negeri Ginseng sampai mereka benar-benar dapat kembali ke negara asal mereka masing-masing.

Adapun pengusaha lokal yang mengalami kekurangan tenaga kerja telah meminta pemerintah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang saat ini terjadi.

Tak hanya itu, revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Asing oleh Majelis Nasional juga telah menambahkan industri penerbangan ke dalam kategori industri yang diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Selama ini, tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk bekerja pada industri manufaktur, konstruksi, jasa, pertanian, perikanan, dan beberapa bidang lainnya yang diperbolehkan dalam undang-undang sebelum adanya revisi.

Revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian bagi para tenaga kerja asing terhadap nasib pekerjaan yang mereka jalani.

Selain itu, pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga turut berkembang pesat dengan memanfaatkan adanya tenaga kerja asing yang tersebar di seluruh wilayah Korea Selatan.

“Kenaikan upah minimum dan jam kerja yang lebih pendek telah menyebabkan permintaan tambahan bagi karyawan, tetapi beberapa industri di Korea masih menderita kekurangan tenaga kerja karena penurunan populasi usia kerja. Sehingga, pengusaha tidak punya pilihan selain bergantung pada pekerja asing,” kata Lee Jong Bae sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Korea Times.

Baca Juga: Orang dengan Gangguan Kepribadian Narsistik Cenderung Membuat Keputusan yang Buruk, Menurut Sebuah Penelitian

Baca Juga: Penelitian Menemukan, Jika Satu dari Delapan Penyintas Covid Rentan Terhadap Penyakit Mental dan Gangguan Otak

“Banyak pekerja asing yang ingin memperpanjang masa berlaku visa setelah berakhirnya masa kerja mereka karena krisis pandemi,” ujarnya.

“Mereka yang telah meninggalkan Korea ingin masuk kembali ke negara itu, akan tetapi dilarang karena pembatasan penerbangan dan larangan perjalanan,” tutur dia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korea Times

Tags

Terkini

Terpopuler