Sidang Lanjutan Rizieq Shihab akan Dilanjutkan Pekan Depan, PN Jaktim: Terdakwa Boleh Membawa Saksi

7 April 2021, 08:34 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

KABAR BESUKI - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh terdakwa Rizieq Shihab, perkara ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan perencanaan sidang putusan kasus kerumunan dan karantina kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan pada Senin 12 April mendatang.

Hal itu ia sampaikan pada Selasa 6 April 2021 usai sidang perkara Rizieq Shihab selesai digelar.

Sidang putusan dengan nomor Perkara 221, 222, dan 226 itu dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 10 orang.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 9 Tanda Kamu Miliki Energi Negatif Bisa Pengaruhi Hidupmu dan Orang Lain

10 Orang JPU akan menjadi saksi untuk ketiga perkara yang dihadirkan langsung di persidangan.

Mengenai mekanisme penyiaran, Alex mengatakan jika masih ada akan didiskusikan terlebih dahulu dengan para pimpinan.

Ia juga menambahkan dalam persidangan lanjutan terhadap perkara Rizieq Shihab, terdakwa diperbolehkan membawa saksi secara terbatas.

Lanjutnya mengatakan, jika saksi-saksi itu nantinya bisa meringankan putusan yang akan dijatuhkan pada terdakwa Rizieq.

Baca Juga: Kabar Baik! Indonesia Berhasil Amankan Slot Orbit Bujur Timur untuk Satelit Republik Indonesia Satria-1

"Perkara nomor 222 saksinya itu juga, nomor 221 itu juga, jadi nanti (saksi) digabung, tapi pemeriksaannya mungkin nanti satu-satu," kata Alex.

Ia menjelaskan penggabungan itu berarti satu saksi bisa untuk meringankan 2 atau 3 perkara sekaligus.

"Saksi yang meringankan, jadi perlu saya sampaikan disini bahwa selain saksi tersebut akan juga dihadirkan ahli-ahli. Tapi kita menyebutnya saksi ahli yang berjumlah kurang lebih hampir sepuluh orang," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan jika meungkinkan, maka kesepuluh saksi itu akan selesaikan dalam satu waktu yang sama.

Baca Juga: Sinopsis Series ‘Who Killed Sara?’ Trending di Netflix, Kisah Kakak yang Membalas Dendam Kematian Adiknya

Namun jika waktu pemeriksaan saksi memerlukan waktu yang cukup lama, maka persidangan akan kembali ditunda ke lain waktu.

Adapun perkara yang sedang diputuskan bernomor 221 dan 226 yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Utara dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sedangkan perkara bernomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang untuk lima terdakwa lainnya. 

Baca Juga: Promosi Lewat Medsos, Pelaku Filler Payudara Pasang Tarif Rp3-5 Juta, Tawarkan Diskon Jika Lakukan Ini

Dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa 6 April, kepolisian mengerahkan ribuan aparat untuk mengamankan jalannya sidang putusan terdakwa Rizieq Shihab, meskipun diketahui hanya segelintir pendukung Rizieq yang menunggu di luar pagar gedung.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler