Pemerintah Perbolehkan Buka Bersama, Restoran dan Warung di Jakarta Perpanjang Jam Tutup

14 April 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi suasana buka bersama di salah satu restoran/instagram/solo_steak //Aini/

KABAR BESUKI- Pemerintah telah memperbolehkan kegiatan buka bersama di restoran ataupun warung makan selama Ramadhan 1442 H dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pelaku usaha restoran ataupun warung makan juga diminta untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian jam operasional restoran dan warung- warung makan, yang tutup pada pukul 22.30 WIB kemudian boleh dibuka kembali pada 02.00 WIB dini hari untuk keperluan sahur.

Penyesuaian itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 434 tahun 2021.

Baca Juga: Studi: Bulan Lahir Dapat Menentukan Kesehatan dan Risiko Suatu Penyakit Seseorang

Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies Baswedan, yang dikutip dari Antara, Rabu, 14 April 2021.

Aturan itu berlaku untuk para pengusaha kuliner yang memiliki warung makan, rumah makan, kafe, serta restoran.

Selain itu, aturan itu juga berlaku bagi para pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Meski dine-in atau makan di tempat dibatasi, untuk layanan antar (delivery service) atau dibawa pulang (take away) dapat berlaku 24 jam.

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek II Diganti Menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed, Karena Hal Ini

Seperti biasa aturan pembatasan 50 persen untuk kapasitas pengunjung tetap diberlakukan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Jika ditemukan pelanggaran atas hal- hal yang disebutkan, maka pengusaha kuliner yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 yang terdapat dalam Peraturan Daerah 2/2020 tentang penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

Keputusan Gubernur 434 tahun 2021 diteken untuk memberikan perubahan pada Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Di samping Keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 313 tahun 2021.

Baca Juga: Guna Beri Kenyamanan Ibadah Sholat Tarawih, Satlantas Giat Atur Lalin Depan Masjid Besar Baiturrahman Genteng

Dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf itu disertakan ketentuan lainnya bagi para pelaku usaha tempat makan dan restoran seperti penerapan 3M masih harus dilaksanakan secara ketat.

Selain itu pengusaha kuliner diminta untuk menggunakan tirai agar restoran tertutup agar tidak terlihat secara utuh untuk menghormati masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

Pertunjukan live music dan DJ juga dilarang untuk ditampilkan di restoran dan warung makan. Sementara untuk bar masih belum diperbolehkan untuk buka.

Baca Juga: Pemkab Fasilitasi Pasar Takjil Ramadhan di 25 Kecamatan Banyuwangi, Prokes Tetap Dikawal

Sebelumnya, juga telah diberitakan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi salah satunya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Surat edaran nomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah atau aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Asal Muncar Ditangkap, Barang Bukti Satu Paket Sabu Diamankan

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan COVID-19.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler