Spesial Ramadhan, Pemprov Jawa Timur Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 15 Persen dan Hadiah Spesial Umroh

20 April 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan roda dua /Aini/Twitter/TMCPolresBogor

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil dalam rangka Ramadhan 1442 Hijriah.

"Insentif pajak ‘diskon Ramadan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, yang dikutip dari Antara, Selasa, 20 April 2021.

Insentif pajak diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021, berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih.

Baca Juga: Malang dan Gresik Sudah Berlakukan Sekolah Tatap Muka, Gresik Masih dalam Kajian

Baca Juga: Hasilkan 188.753 Ton Sampah Setiap Harinya, MUI Himbau Masyarakat Sahur dan Buka Puasa Secukupnya

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,9 SR Melanda Iran Selatan, Warga Tidak Mau Kembali Ke Rumah Akibat Takut Gempa Susulan

Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," kata Khofifah.

Terkait dengan antusiasme masyarakat, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I tahun 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.

"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silahkan bayar pada bulan Ramadhan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," papar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini," katanya.

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Sisyphus: The Myth Tayang di Netflix, Dibintangi Cho Seung Woo dan Park Shin Hye

Baca Juga: Iri dengan Wanita Jepang yang Tidak Bisa Gemuk? 7 Alasan Wajib Coba Agar Terlihat Proporsional

Baca Juga: Rapat Kedua Manajemen PT BSI dengan Kades Mulai ada Titik Temu

"Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Dengan jumlah tersebut, kata dia, pemprov setempat akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Di akhir penjelasannya, Gubernur Khofifah juga akan memberikan hadiah spesial di akhir bulan puasa bagi wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya.

Hadiah tersebut merupakan tabungan umroh senilai Rp30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

"Pada tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrahnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan diundi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta," tutur Khofifah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler