Jelang Lebaran, Kemenag Nyatakan Besaran Zakat Fitrah Menyesuaikan Harga Makanan Pokok di Tiap Daerah

27 April 2021, 18:09 WIB
Foto: Ilustrasi pemberian zakat fitrah /Gisela R/Instagram/baznasindonesia

KABAR BESUKI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama memberikan pernyataan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan tiap daerah akan berbeda-beda.

Hal tersebut karena ditentukan oleh kebijakan Kemenag tiap daerah dengan menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu.

"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 27 April 2021.

Baca Juga: Usaha Melalui Digitalisasi, Susan Dewi Sukses Hingga Miliki 30 Karyawan

Terkait hal ini sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan.

Masing-masing wilayah memiliki besaran zakat fitrah yang berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Fuad mengatakan meskipun besaran yang dikeluarkan berbeda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

Baca Juga: Orang yang Wajahnya Mudah Memerah Saat Malu Dianggap Sebagai Sosok yang Lebih Murah Hati dan Dapat Dipercaya

Ia berpendapat bahwa perbedaan besaran zakat fitrah di tiap daerah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," ujarnya dia.

Mengenai pelaksanaan zakat fitrah sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam sempat memberikan pernyataan bahwa umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa mendedikasikan zakatnya untuk penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Akibat Videonya yang Viral, Kini Lumba-lumba yang Ditumpangi Lucinta Luna Dievakuasi BKSDA

"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," kata Asrorun.

Seperti halnya sesuai hukum islam, zakat fitrah biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadhan.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Duka Indonesia, Kerabat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Salah Satu Prajurit Gugur di KRI Nanggala-402

"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," tuturnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler