Wajib Diketahui! Pengertian Fidyah dan Tata Cara Pembayarannya Menurut Ketentuan dan Syariat Islam

1 Mei 2021, 19:56 WIB
Foto: Beras makanan pokok yang bisa untuk membayar fidyah /Dicky S/Instagram/@cherating88

KABAR BESUKI - Pengertian Fidyah dan Cara Membayarnya yang Perlu Diketahui. Fidyah sudah tidak asing lagi bagi umat muslim, karena sering kali dibahas pada bulan Ramadhan.

Istilah ini dipergunakan kepada orang-orang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Gara-Gara Sarung, Bapak dan Anak Ini Terancam Masuk Jeruji Besi

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dikutip Kabar Besuki dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

Fidyah artinya, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa.

Seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di waktu lain. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk bayar fidyah.

Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Baca Juga: Penyelidik Medis Argentina Ungkap Sebelum Meninggal Perawatan Diego Maradona 'Sembrono'

Sedangkan cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah adalah tak harus berupa beras atau gandum, namun bisa diganti dengan makanan pokok lain yang berlaku. 

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah artinya boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca Juga: Ramai Kasus Tes Swab Antigen Bekas, Begini Cara Membedakan Alat Tes Baru dengan yang Bekas Menurut Para Dokter

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.

Seperti disebutkan Dewan Tarjih Muhammadiyah, membayar fidyah dalam wujud uang diperbolehkan. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap santap, memberi bahan pangan sebesar 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.

Baca Juga: Jasa Raharja Bagi-Bagi Kuota Gratis untuk Mudik Virtual, Ini Cara Daftarnya

Menurut KH Arwani Faishal, jika merujuk pada tujuan fidyah, yaitu santunan, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang kepada orang miskin. Namun, jika ada indikasi uang tersebut justru tidak digunakan semestinya, maka wajib diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti yang telah ditentukan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler