ASN Tidak Boleh Mudik, Pemprov Jatim Siapkan Tim Pemantau Khusus

7 Mei 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi mudik /Didik Suhartono/wsj/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Untuk mengawasi para ASN yang nekat mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 302 orang personel di tim pemantau larangan mudik aparatur sipil negara (ASN) di 17 titik penyekatan sebagai tindak lanjut aturan pelarangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Jika nekat, ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, Nurkholis, di Surabaya, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 7 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan, tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Setelah Lebaran, Wisma Atlet Tak Mengurangi Kapasitas Tempat Tidur

Terkait dengan larangan mudik sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.

Larangan mudik mencantumkan larangan bagi para ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.

Selama larangan mudik berlangsung, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari.

Baca Juga: Sejumlah 3 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Hati yang Tulus dan Setia, Bahkan Bisa Jadi Calon Pasangan Idaman

Selain itu, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti larangan tersebut, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri tahun ini.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa semua ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan COVID-19 secara maksimal.

Menurutnya keadaan kurva penularan COVID-19 di Jatim saat ini sudah melandai sehingga kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Seorang Introvert yang Bahagia, Mulailah dari Mengenali Diri Sendiri Seutuhnya

“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran, dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legawa mematuhinya,” kata dia.

Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler