Terciduk Bawa Surat Sehat Palsu, 2 Pemudik Ini Terancam di Jerat 6 Tahun Penjara

9 Mei 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi pemudik menunjukkan surat bebas Covid-19 palsu /ANTARA

KABAR BESUKI – Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Penyekatan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia untuk antisipasi masyarakat yang nekat mudik.

Selama masa larangan mudik Lebaran diberlakukan, ribuan kendaraan telah diputar balikkan oleh Kepolisian di pos penyekatan akibat tidak membawa dokumen yang disyaratkan.

Walaupun demikian, masih ada saja masyarakat yang nekat untuk mudik. Aparat keamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang pelaku.

Baca Juga: Kisah ‘Pahlawan Rendah Hati’ di Maryland, Seorang Pria Selamatkan Nyawa Seorang Balita Hampir Tenggelam

Usai terungkap ternyata kedua pelaku berinisial MR dan AN ini diamankan karena saat melintas dan diperiksa oleh petugas surat keterangan sehat yang mereka bawa ternyata palsu.

Surat tersebut menunjukkan nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai pihak yang mengeluarkannya.

Setelahnya petugas kemudian melakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut.

Usai diminta untuk konfirmasi diketahui bahwa pihak klinik mengaku tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen yang digunakan oleh kedua pelaku MR dan AN itu.

Baca Juga: 9 Minuman Dapat Menghilangkan Sakit Kepala Migrain, Salah Satunya Adalah Jus Anggur

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada Minggu 9 Mei 2021.

Usai mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian membawa barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Masuki Atmosfer, Puing Roket Cina Dilaporkan Jatuh di Samudera Hindia

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler