Jokowi Tegaskan TWK Bukan Alasan Pegawai KPK Dinonaktifkan

17 Mei 2021, 16:22 WIB
Foto Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden/tangkapan layar YouTube.com/

KABAR BESUKI – Usai ramai diperbincangkan dan mengundang pro dan kontra mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh para pegawai KPK, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Presiden Jokowi, dikutip Kabar Besuki melalui akun kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 17 Mei 2021.

Sebelumnya diketahui bahwa pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Kabar Duka, Penulis Kelahiran Banyuwangi Teguh Esha ‘Ali Topan Anak Jalanan’ Meninggal Dunia

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Presiden Jokowi.

Menurutnya, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ungkap Presiden.

Baca Juga: Israel Hadapi 2 Perang Sekaligus tak Hanya Melawan Palestina Tetapi Juga Perang Saudara di Kota Lod

Sebelumnya terkait TWK, Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SK tersebut berisi perintah yang ditujukan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Namun, di dalam SK tersebut tidak tertulis keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut.

Baca Juga: Iran Bantu Hamas dalam Konflik Palestina dan Israel, Kerja Sama Kembangkan Rudal Mematikan

Para pegawai KPK yang tidak lulus diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Sementar itu, 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Baca Juga: Kontestan Miss Universe Asal Myanmar Jadi Sorotan Setelah Aksinya Membawa Pelakat ‘Pray for Myanmar’

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler