Pembatalan Haji 2021, Gubernur Jatim Khofifah: Mohon Sabar dan Tawakal, COVID-19 Segera Hilang

4 Juni 2021, 14:12 WIB
Foto Gubernur Jawa Timur Khofifah /khofifah.ip/instagram/

KABAR BESUKI - Terkait atas keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah calon haji pada 2021, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa berharap umat Islam tetap sabar dan tawakal.

"Dengan pembatalan ini, sesungguhnya Allah SWT menakdirkan tahun sekarang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji," kata Khofifah Indar Parawansa, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Khofifah, ibadah haji sesungguhnya kewajiban bagi orang yang mampu. Pada posisi itu, maka dengan adanya pandemi COVID-19 kehati-hatian untuk menjaga keselamatan nyawa, jiwa, dan kesehatan menjadi prioritas.

Baca Juga: Isaac Herzog Jadi Presiden Baru Israel, Sosok yang Lemah Lembut, Hormat dan Hambar Dari Pada yang Dahulu

"Mohon bersabar dan mudah-mudahan COVID-19 segera hilang dan segera diberikan kesempatan Allah untuk kembali menunaikan ibadah haji," tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Mengenai pembatalan keberangkatan calon ibadah Haji 2021 ini, Khofifah menyadari akan memperpanjang daftar tunggu haji di Jatim.

Diketahui, Khofifah telah dilakukan pengecekan bahwa daftar tunggu haji di Jatim sudah sampai 31 tahun.

"Tadi sore ini, saya minta seorang kawan untuk daftar haji, ternyata sudah 31 tahun daftar tunggunya. Persoalan yang paling mendasar adalah karena pandemi COVID-19 yang memang mengharuskan kita melindung nyawa dan jiwa, serta kesehatan masyarakat," ungkap mantan Menteri Sosial.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba, Reza Artamevia Minta Keringanan Hukuman Karena Tulang Punggung Keluarga

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali memutuskan tidak memberangkatkan jamaah calon haji pada musim haji tahun ini.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, yakni DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi biro perjalanan, dan sejumlah unsur lainnya.

Baca Juga: TNI AL Gelar Doa Bersama Peringati 40 Hari Gugurnya Kru KRI Nanggala-402 dan Salurkan Bantuan Ke Ahli Waris

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pemerintah Arab Saudi hingga saat ini tidak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di  sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan membatalkan pemberangkatan haji.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler