Sembako Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai, Yustinus: Pemerintah Butuh Duit ya?

9 Juni 2021, 18:06 WIB
ILUSTRASI sembako sayuran /PIXABAY / Shutterbug75/

 

KABAR BESUKI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca Juga: Tips Menyatakan Cinta yang Tepat Berdasarkan Shio, Agar Membuat Kisah Asmara Lebih Cerah

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube MimbarTube,  jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 10 Juni 2021: Leo Jatuh Cinta dan Virgo Ada Kesempatan Berbagi Kesempatan

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Baca Juga: Gofar Hilman Beri Klarifikasi Usai Tudingan Telah Lakukan Pelecehan Seksual, Ungkap Siap Tempuh Jalur Hukum

Namun kata dia pemerintah sendiri tidak akan sembrono dalam mengambil kebijakan terkait perpajakan.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil," kata Yustinus dalam akun Twitter miliknya, Rabu, 9 Juni 2021.

Menanggapi hal tersebut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menarik pajak dari pembelian bahan pokok. 

Baca Juga: Ribuan Perawat Selandia Baru Lakukan Aksi Mogok Setelah Tolak Kenaikan Gaji yang Tidak Sepadan Dengan Kondisi

Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengharapkan pemerintah agar menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak. 

Menurut dia pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut

Abdullah menjelaskan IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar masih turun. 

Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Ada Siasat Prabowo Dibalik Gelar Profesor Megawati: Ada Gimmick di Belakang Peristiwa Ini

Apalagi sekarang pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan.

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Gila... kami kesulitan jual karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar," jelasnya.

Abdullah menegaskan akan memprotes keras upaya tersebut kepada pemerintah dan Presiden agar anggota alias pedagang pasar tidak kesulitan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Mimbar Tube

Tags

Terkini

Terpopuler