KABAR BESUKI – Sertifikat dan logo halal MUI, tentu menjadi hal utama dan penting bagi pengusaha makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetika. Pasalnya, masyarakat Indonesia adalah mayoritas muslim sehingga mereka memilih makanan, minuman ataupun obat-obatan yang halal untuk dikonsumsi, serta kosmetika yang digunakan.
Namun, telah beredar kabar atau rumor bahwa melakukan pengajuan sertifikasi halal itu sangat rumit prosesnya. Sehingga, menjadi salah satu penghambat bagi mereka pengusaha baru yang belum memperoleh label halal tersebut.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menegaskan bahwa dalam pengurusan atau pengajuan sertifikasi halal tidak sulit seperti kabar “burung” yang beredar, bahkan cukup mudah.
Baca Juga: Daftar Gaji Presiden Mulai dari Soekarno hingga Presiden Jokowi, Inilah Perbandingannya
Menurut Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, Direktur LPPOM MUI Jatim saat Forum Group Discussion Sertifikasi Halal di Indonesia, dengan tegas menepis rumor yang beredar di masyarakat itu.
“Sudah cukup lama beredar rumor di tengah masyarakat terkait sulit dan mahalnya pengurusan sertifikasi halal. Hal tersebut tentu tidak benar,” ujar Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi MUI Jatim, Senin, 14 Juni 2021.
Direktur LPPOM MUI Jatim yang lebih akrab disapa Husnul itu menerangkan bahwa biasanya justru dari pihak pemohon itu sendiri yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi.
LPPOM dan MUI Jawa Timur mengkonfirmasi bahwasanya hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal. Namun, justru keterlambatan terjadi akibat pemohon sendiri.
“Pengajuan sertifikasi halal hanya memakan waktu 2-3 bulan. Namun biasanya terlambat karena pemohon tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi,” ungkap Husnul.
Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengaku apabila disaat pengajuan diterima, kemudian dilakukan pengecekan secara administrasi dan berlanjut ke tinjauan lapangan, dari pihak lembaga biasanya akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi.
Akan tetapi, dari proses tersebut itulah biasanya dari pihak pemohon tidak segera menindaklanjuti. Sehingga menimbulkan persepsi bahwa pengurusan sertifikasi halal itu sulit dan rumit.
“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.
Kini, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa khawatir lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.
Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH, namun prosesnya kurang lebih sama, tetap tidak jauh berbeda.
Baca Juga: 90 Persen Wanita Justru Menyukai Pria yang Sudah Mempunyai Istri, Hati-hati Ini Ciri-cirinya
Hal pertama yang dilakukan yakni pengajuan diajukan ke BPJPH Kementerian Agama. Selanjutnya, pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM MUI, perlu diketahui, pendaftaran tersebut ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.
Setelah pengujian dan peninjauan secara langsung ke lapangan, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.
“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” tegas Ni’am.***