KABAR BESUKI - Fadli Zon selaku Politisi Partai Gerindra juga bereaksi terhadap hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Tak hanya itu, Fadli Zon diduga juga membela sosok yang sering disebut sebagaiam ‘imam besar’ ini.
Fadli Zon menilai kasus yang menjebak Habib Rizieq itu sarat muatan politik, karena banyak kasus massa, namun hanya kasus Habib Rizieq yang diperlakukan tidak proporsional.
Baca Juga: Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Harusnya Divonis 10 Tahun Penjara: Kudu Dihukum Maksimal Supaya Jera
“Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan. Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi,” tulis Fadli Zon, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Twitter @fadlizon.
Apa yang dikatakan Fadli Zon masuk akal, karena Habib Rizieq dikutuk di bawah hukum produk lama Belanda.
Bahkan, undang-undang tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman.
Fadli Zon berharap perjuangan Habib Rizieq tidak pernah berakhir untuk mendapatkan keadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq 4 tahun penjara karena menyebarkan kebohongan berdasarkan hasil tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Habib Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Disebut dapat Perlakuan Berbeda, Luar Biasa Terlihat Aneh
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa peran orang-orang Habib Rizieq telah diperhitungkan sebelum memutuskan kasus tersebut.
Majelis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq.
Dalam sidang pembacaan putusan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim mengacu pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari sosok FPI tersebut.***