Pasien Positif Covid-19 harus Masuk ke Rumah Sakit? Berikut Kriteria Orang yang Wajib Mendapat Perawatan!

9 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi: Pasien Positif Covid-19 harus Masuk ke Rumah Sakit? Berikut Kriteria Orang yang Wajib Mendapat Perawatan! /Unplash/ Mufid Majnun

KABAR BESUKI - Indonesia saat ini mengalami lonjakan pasien positif Virus Covid-19. Dan kali ini Indonesia mengalami gelombang ke 2 kasus Covid-19.

Banyak pasien Covid-19 yang meninggal, kali ini banyak orang yang terpapar dan meninggal mendadak.

Namun, apakahpasien positif Covid-19 harus masuk ke rumah sakit? Berikut kriteria orang yang wajib mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Berkurban untuk Orang Tua yang Meninggal? Begini Tanggapan Buya Yahya

Dikutip Kabar Besuki dari Instagram @jokowi dalam postingan unggahan Presiden RI Jokowi menjelaskan ada beberapa kriteria orang yang wajib atau tidak wajib mendapatkan perawatan saat terpapar Covid-19.

1. Pasien Tanpa Gejala

  • Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit saturasi > 94%.
  • Terapi: Vitamin C, D, Zinc.
  • Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pasien Tanpa Gejala tidak dirawat di RS, dan bisa isolasi mandiri dirumah, fasilitas isolasi dari pemerintah.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Turun hingga 33 Persen Selama PPKM Darurat

2. Pasien Ringan

  • Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering, ringan), fatigue atau kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman atau anosmia, kehilangan indra pengecapan atau ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali/menit, saturasi lebih dari 94%.
  • Terapi: Oseltamivir/favipiravir, Azitromisin, Vitamin C, D, Zinc.
  • Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.

Pasien ringan tidak dirawat di RS, dan Fasilitas isolasi dari pemerintah, bagi yang memenuhi syarat bisa isolasi mandiri di rumah.

3. Pasien Sedang

  • Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering, ringan), fatigue atau kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman atau anosmia, kehilangan indra pengecapan atau ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-30 kali/menit, saturasi kurang dari 94%.
  • Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, Azitromisin, kortikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi dokter penanggung jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi 02 secara noninvasif, dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).
  • Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.

Pasien Sedang dirawat di RS, dan bisa di RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan.

Baca Juga: Gejala Happy Hypoxia pada Penderita Covid-19, Meninggal Setelah Tertawa Anda harus Waspada!

4. Pasien Berat atau Kritis

  • Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering, ringan), fatigue atau kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman atau anosmia, kehilangan indra pengecapan atau ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 30 kali/menit, saturasi kurang dari 94% sesak napas dan distress pernapasan.
  • Kondisi Kritis: ARDS/ Gagal Napas, sepsis, syok sepsi, dan multiorgan failures.
  • Terapi: Avipiravir, remdesivir, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi dokter penanggung jawab (DPJP), pengobatan  komorbid bila ada, HFNC/Ventilator, terapi tambahan.
  • Lama Perawatan: Sampai dinyatakan sembuh ileh DPJP, dengan hasil PCR Negatif, dan klinis membaik.

Pasien berat atau kritis wajib dirawat di RS, dan HCU/ICU RS Rujukan.

Baca Juga: Politikus PAN Minta Disediakan RS Khusus Pejabat, Ernest Prakasa: Bener Ini, Anggota DPR Harus Dilestarikan

Nah itulah kriteria orang yang wajib mendapatkan perawatan.

Jaga kesehatan anda dengan menggunakan masker double, cuci tangan dan selalu jaga jarak. Selalu ikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler