Hasil Sidang Isbat Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021

10 Juli 2021, 20:04 WIB
Hasil Sidang Isbat Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021 /Kemenag RI/Tangkap Layar YouTube.com/Kemenag RI

KABAR BESUKI - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menggelar sidang isbat 1 Dzulhijjah 1442 H pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Kemenag secara resmi menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021.

Hasil sidang isbat yang digelar Kemenag secara resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Tiadakan Takbir Keliling dan Shalat Idul Adha Berjamaah di Masa PPKM Darurat

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan keterangan resminya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung oleh kanal YouTube Kemenag RI.

"1 Dzulhijjah tahun 1442 H ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 Masehi. Dan dengan demikian, tentu saja Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube Kemenag RI pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Dalam konferensi pers sidang isbat yang digelar secara virtual, Kemenag menyampaikan bahwa saat ini PPKM Darurat sedang diberlakukan oleh pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali, dan berencana akan diperluas.

"Kami perlu menyampaikan bahwa saat ini terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan kebijakan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Rilis Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 H dalam Suasana PPKM Darurat

Sehubungan dengan adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang telah diberlakukan pemerintah, Kemenag telah menerbitkan dua surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H.

Surat edaran pertama yang diterbitkan Kemenag berisi tentang petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan malam takbiran dan pelaksanaan qurban di luar wilayah PPKM Darurat.

"Untuk menindaklanjuti ketetapan ini, Kementerian Agama sudah menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Yang pertama Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H atau 2021 Masehi di luar PPKM Darurat," kata Menag.

Adapun surat edaran kedua berisi mengenai ketentuan mengenai peniadaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah untuk sementara waktu, termasuk di antaranya malam takbiran, sholat Idul Adha, hingga petunjuk teknis mengenai pelaksanaan qurban pada tahun 1442 H di wilayah PPKM Darurat.

"Yang kedua, Edaran Menteri Agama SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat

Kemenag menegaskan bahwa peniadaan kegiatan peribadatan di kawasan PPKM Darurat merupakan hal mutlak yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

"Peniadaan peribadatan di PPKM Darurat ini menjadi mutlak karena kita tahu bahwa pandemi Covid ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dengan pemeluk agama sehingga kita semua dengan kesadaran secara penuh dan kemudian direspon dengan menerbitkan edaran untuk meniadakan peribadatan secara sementara di tempat-tempat ibadah terutama tempat-tempat ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler