KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan ibadah sepanjang PPKM Darurat.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Juli 2021, Pemprov Jawa Timur menginstruksikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan ibadah selama PPKM Darurat.
Pemprov Jawa Timur memberlakukan larangan takbir keliling dan sholat Idul Adha 1442 H sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Hewan Kurban Sapi, Kambing dan Domba untuk Idul Adha 2021, Cek Disini!
Pada poin kedua dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur disebutkan beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Pertama, penyelenggaraan kegiatan malam takbiran Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan oleh pengelola masjid atau musholla tanpa melibatkan jamaah dalam jumlah besar.
Pengelola masjid atau musholla dapat mengaktifkan outdoor speaker untuk mengumandangkan takbir sepanjang malam Idul Adha 1442 H agar warga di sekitar lokasi masjid dapat mengikuti kumandang takbir dari dalam rumah.
Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk diselenggarakan dengan cara apapun baik dengan arak-arakan (jalan kaki maupun dengan kendaraan) maupun dengan hal lainnya.