Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 06:00 WIB
Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat
Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat /Pemprov Jawa Timur/Tangkap Layar Dokumen Surat Edaran Gubernur Jawa Timur

Hal tersebut diberlakukan untuk mencegah potensi terjadinya kerumunan di sepanjang jalan tempat dilaluinya peserta takbir keliling.

Ketiga, sholat Idul Adha 1442 H di masjid atau musholla yang dikelola oleh masyarakat umum maupun instansi serta di lokasi outdoor (lapangan terbuka, halaman kantor atau sekolah, dan lain-lain) juga dilarang untuk dilaksanakan untuk umum.

Meski demikian, penyelenggaraan sholat Idul Adha di lokasi pemukiman yang berstatus zona hijau dapat dilaksanakan secara terbatas dengan hanya melibatkan internal pengurus masjid serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah

Terakhir, kegiatan takbir dan sholat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan syarat sah dan rukun sholat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan oleh Pemprov Jawa Timur tersebut mulai diberlakukan sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 hingga masa berlakunya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat rencananya akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang bertepatan dengan libur Idul Adha 1442 H dengan menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Pemprov Jawa Timur


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah