Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 06:00 WIB
Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat
Pemprov Jawa Timur Larang Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H, Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Darurat /Pemprov Jawa Timur/Tangkap Layar Dokumen Surat Edaran Gubernur Jawa Timur

KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan ibadah sepanjang PPKM Darurat.

Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Juli 2021, Pemprov Jawa Timur menginstruksikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan ibadah selama PPKM Darurat.

Pemprov Jawa Timur memberlakukan larangan takbir keliling dan sholat Idul Adha 1442 H sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Hewan Kurban Sapi, Kambing dan Domba untuk Idul Adha 2021, Cek Disini!

Pada poin kedua dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur disebutkan beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Pertama, penyelenggaraan kegiatan malam takbiran Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan oleh pengelola masjid atau musholla tanpa melibatkan jamaah dalam jumlah besar.

Pengelola masjid atau musholla dapat mengaktifkan outdoor speaker untuk mengumandangkan takbir sepanjang malam Idul Adha 1442 H agar warga di sekitar lokasi masjid dapat mengikuti kumandang takbir dari dalam rumah.

Baca Juga: 5 Cara Sederhana Merayakan Idul Adha dalam Suasana PPKM Darurat, Salah Satunya Menghubungi Orang Terdekat

Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk diselenggarakan dengan cara apapun baik dengan arak-arakan (jalan kaki maupun dengan kendaraan) maupun dengan hal lainnya.

Hal tersebut diberlakukan untuk mencegah potensi terjadinya kerumunan di sepanjang jalan tempat dilaluinya peserta takbir keliling.

Ketiga, sholat Idul Adha 1442 H di masjid atau musholla yang dikelola oleh masyarakat umum maupun instansi serta di lokasi outdoor (lapangan terbuka, halaman kantor atau sekolah, dan lain-lain) juga dilarang untuk dilaksanakan untuk umum.

Meski demikian, penyelenggaraan sholat Idul Adha di lokasi pemukiman yang berstatus zona hijau dapat dilaksanakan secara terbatas dengan hanya melibatkan internal pengurus masjid serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah

Terakhir, kegiatan takbir dan sholat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan syarat sah dan rukun sholat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan oleh Pemprov Jawa Timur tersebut mulai diberlakukan sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 hingga masa berlakunya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat rencananya akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang bertepatan dengan libur Idul Adha 1442 H dengan menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Pemprov Jawa Timur


Tags

Terkini