Mendagri Terbitkan SE Soal PPKM: Minta Satpol PP Bersikap Santun Saat Lakukan Penertiban

19 Juli 2021, 18:19 WIB
Mendagri Terbitkan SE Soal PPKM: Minta Satpol PP Bersikap Santun Saat Lakukan Penertiban /@titokarnavian/instagram

KABAR BESUKI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran mengenai penertiban pelaksanaan program PPKM dan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Melalui Surat Edaran Nomor 440/3929/SJ Mendagri menuliskan beberapa poin terkait dengan penertiban pelaksanaan PPKM dan percepatan pemberian vaksin.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masih PPKM Darurat, Wapres Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Lakukan Shalat Idul Adha di Rumah

Dalam SE tersebut, Tito Karnavian juga menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar selalu mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat dalam mendukung pelaksanaan program PPKM.

Salah satu poin yang terdapat dalam SE tersebut yakni Menyinggung mengenai jajaran Satpol PP dalam melakukan penertiban masyarakat  saat PPKM Darurat.

Pada poin kedua dalam SE tersebut, Mendagri meminta jajaran Satpol PP untuk bersikap lebih profesional, humanis dan persuasif saat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM.

“Memerintah jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” tulis SE Mendagri.

Baca Juga: Sujiwo Tedjo Kritik Permintaan Maaf Luhut Kepada Rakyat: Yang Total, Jangan Setengah-setengah

Mendagri juga menghimbau kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk bersikap lebih tegas namun tetap santun dan simpatik kepada masyarakat.

SE tersebut juga menegaskan bahwa Satpol PP diimbau tidak menggunakan kekerasan yang berpotensi melanggar hukum saat melakukan penertiban PPKM.

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi melanggar hukum,” jelas SE tersebut.

Dalam pelaksanaan penertiban PPKM, Mendagri juga menghimbau kepada seluruh jajaran Satpol Pp untuk tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

“Dalam pelaksanaan huruf a dan b diatas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Nekat Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Paksa Acara

Melalui SE tersebut, Mendagri juga meminta agar seluruh kepala daerah dapat membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat terdampak pandemic Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler