Epidemiolog Menilai Perpanjangan PPKM Adalah Langkah yang Sudah Tepat

22 Juli 2021, 12:12 WIB
ilustrasi Epidemiolog Menilai Perpanjangan PPKM Adalah Langkah yang Sudah Tepat /cromaconceptovisual/pixabay

KABAR BESUKI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Selain itu Jokowi memaparkan bahwa akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Riris Andono Ahmad menilai keputusan pemerintah melakukan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli 2021 dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Patut Ditiru, Bupati Bangli Rela Gajinya Dibelanjakan untuk Sembako Warganya

Riris juga meminta semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan pemerintah tersebut.

Karena perpanjangan PPKM bertujuan agar kasus harian Covid-19 dapat turun sesuai target yang telah ditentukan.

Riris juga mengatakan bahwa PPKM jilid pertama pada 3-20 Juli 2021 lalu dinilai belum berhasil menurunkan kasus harian Covid-19.

Pemerintah sendiri menargetkan PPKM bisa menurunkan kasus COVID-19 hingga menjadi 10 ribu per hari.

"Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu kasus covid harian," kata Riris sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman Antara Bali.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor UI Sebagai Komisaris BUMN: Harusnya Sudah Mengundurkan Diri

Riris juga berpendapat, PPKM jilid pertama belum berdampak signifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitasnya.

Oleh karena itu, Riris menyarankan agar sebagian besar atau 70 persen masyarakat Indonesia agar tetap berada di rumah masing-masing selama PPKM.

"Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," imbuh Riris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.

Menurut dia, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif.

Pandangan masyarakat tersebut harus diubah agar PPKM berhasil menurunkan kasus harian Covid-19.

Baca Juga: Bima Arya Dipanggil Jokowi, Bahas Soal Penanganan Covid-19 di Kota Bogor

"Padahal bukan PPKM-nya yang tidak efektif," tuturnya menambahkan.

Riris juga berpendapat yang mengakibatkan PPKM tidak berjalan sesuai rencana adalah karena sikap pemerintah daerah yang belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing.

Ke depan, lanjut Riris, pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten dan tegas.

Selain itu, menurut Riris, aturan PPKM yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.

Baca Juga: ART Dituduh Mencuri Makanan Langsung 'Menampar' dengan Beli Banyak Makanan di Supermarket Pakai Uang Sendiri

"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.

Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM. Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masyarakat efektif.

Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda karena itu bisa jadi masalah baru.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler