Berikut Cara Menonton Siaran TV Digital dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

24 Juli 2021, 13:38 WIB
Berikut Cara Menonton Siaran TV Digital dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis /Pixabay/Mohammed_Hassan

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus semua siaran TV berjenis analog dan beralih ke TV digital.

Rencana yang dilakukan pemerintah ditargetkan akan selesai di November 2022 dan penerapan tahap awal dimungkinkan akan dilaksanakan di 17 Agustus 2021 nanti.

Dilansir Kabar Besuki dari halaman resmi Kominfo, pemerintah telah menetapkan penghentian siaran analog yang mencakup lima tahapan, antara lain, pada 17 Agustus 2021, 31 Desember 2021, 31 Maret 2022, 17 Agustus 2022, dan 2 November 2022.

Baca Juga: UPDATE TV Digital 23 Juli 2021: MNC Group Kini Hadir di Kanal 25 UHF Cirebon dan Sekitarnya

Untuk itu, masyarkat diharuskan berpindah ke TV analog ke TV digital, berikut cara mudah berpindah dan menonton siaran TV digital.

  1. Untuk menonton siaran televisi digital di rumah, langkap pertama adalah pastikan lokasi sudah mendapatkan siaran digital.
  2. Untuk mengecek lokasi mana saja yang sudah bisa mendapatkan siaran digital, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi Siaran Digital Indonesia dari Kominfo atau aplikasi SIRANI.
  3. Setelah memastikan lokasi sudah mendapatkan siaran televisi teresterial digital, cek juga apakah perangkat televisi sudah bisa menangkap siaran televisi digital.
  4. Cek fitur setelan di masing-masing televisi, apakah perangkat memiliki opsi analog televisi dan digital televisi.
  5. Jika ada digital televisi, maka perangkat sudah bisa menangkap siaran televisi teresterial digital. Perangkat televisi digital antara lain ditandai dengan teknologi DVB T2

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Dimulai, Stasiun TV Terestrial di Korea Selatan Ubah Jadwal Program Reguler

Jika masih menggunakan perangkat televisi model lama (TV tabung), artinya perangkat tersebut bersifat statis dan hanya menangkap sinyal analog.

Masyarakat perlu memasang perangkat set top box, jika belum bisa membeli perangkat televisi digital.

Masyarakat juga bisa mendapatkan set top box secara gratis dengan mengikuti informasi berikut.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85, pemerintah akan memberikan set box digital gratis kepada rumah tangga dengan kategori miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Indonesia Olimpiade Tokyo 2020 Live di Indosiar, TVRI, dan Champions TV 24-25 Juli 2021

Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

"Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO," kata Kominfo.

Set top box digunakan sebagai alat konverter untuk TV yang belum memiliki fitur perubahan sinya ke digital.

Set top box ini dipasang diantara antena dan pesawat televisi, jadi masih bisa menggunakan antena lama, jika belum rusak.

Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru Edisi 24 Juli 2021, Antam Maupun UBS Sama-sama Anjlok

Untuk instalasi set top box cukup mudah, hanya dengan menyambungkan kabel HDMI atau kabel RCA ke TV.

Untuk melihat dan agar tidak salah membil set top box, masyarakat bisa cek situs Siaran Digital Indonesia dan memastikan spesifikasi serta merk set top box yang menjadi standart Kominfo.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler