KPI-KPPPA Jalin Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Program Televisi dan Radio

29 Juli 2021, 07:19 WIB
KPI-KPPPA Jalin Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Program Televisi dan Radio /Komisi Penyiaran Indonesia/kpi.go.id

KABAR BESUKI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menandatangani sebuah nota kesepahaman (MoU) secara online pada Rabu, 28 Juli 2021.

KPI dan KPPPA menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan fungsi perlindungan anak dan perempuan dalam program televisi dan radio.

Kedua lembaga tersebut mengganggap kerja sama di antara mereka sangat penting karena lembaga penyiaran khususnya televisi free to air terestrial memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap persepsi publik.

Baca Juga: KPI Usulkan Aturan Perencanaan Konsep Produksi demi Tingkatkan Kualitas Sinetron Indonesia

Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI bidang kelembagaan menyampaikan urgensi mengenai kerjasama KPI dan KPPPA untuk meningkatkan perlindungan anak dan perempuan dalam program televisi dan radio.

Menurut dia, realita mengenai tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam dunia perlu memperoleh perhatian khusus dari semua pihak, tak terkecuali televisi dan radio yang memiliki salah satu fungsi utama untuk mengedukasi masyarakat.

Sebab, kedua media tersebut (terutama televisi) memiliki daya tarik dan daya jangkau yang sangat tinggi dan luas terhadap masyarakat umum.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' Dihentikan, KPI: Berpotensi Langgar Hak Anak dan Pedoman Penyiaran

Ada beberapa poin penting dari kerja sama strategis antara KPI dan KPPPA terkait perlindungan anak dan perempuan dalam lembaga penyiaran khususnya televisi dan radio.

Pertama, KPI dan KPPA menekankan advokasi dari pihak televisi radio terkait perlindungan anak dan perempuan, misalnya melalui pemberitaan yang mendukung upaya tersebut atau produksi program siaran atau konten lainnya yang mengkampanyekan perlindungan anak dan perempuan.

Kedua, KPI meminta setiap production house untuk ikut serta bersinergi dalam memberikan suplai program kepada lembaga penyiaran khususnya televisi yang ramah anak dan perempuan. Salah satunya dengan tidak melakukan eksploitasi berlebihan atas tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: KPI Akui Penggunaan Telent di Bawah Umur yang Memerankan Adegan Dewasa Belum Ada Aturannya

Beberapa waktu yang lalu, mega series Suara Hati Istri 'Zahra' pernah menuai kontroversi ketika menampilkan talent berusia di bawah umur yang memerankan tokoh istri kedua dari pria dengan usia yang terpaut jauh di atasnya.

Kecaman bermula ketika cuplikan salah satu adegan tokoh Zahra bersama suaminya (dalam mega series tersebut) menjadi viral ketika diunggah oleh kanal YouTube resmi Indosiar.

Banyak pihak menganggap, adegan tersebut seolah-olah dapat membenarkan tindakan pernikahan di bawah usia yang dibenarkan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Setelah Tuai Banyak Kritik, KPI Ungkap Indosiar Akan Segera Ganti Pemeran Zahra

Atas dasar tersebut, KPI dan KPPPA sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang telah dijalin sejak tahun 2017 lalu.

Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, KPI dan KPPPA juga akan merumuskan rencana aksi yang meliputi penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender dan perlindungan anak di bidang penyiaran, pengawasan aspek perlindungan anak dan perempuan dalam isi siaran, peningkatan kapasitas SDM, edukasi dan literasi kepada masyarakat, hingga penyediaan dan pemanfaatan data informasi kepemirsaan perempuan dan anak di bidang penyiaran secara terpilah.

Momen penandatanganan nota kesepahaman atau kerja sama lanjutan antara KPI dan KPPPA tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Bintang Puspayoga dan Ketua KPI Pusat Agung Suprio.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler