Kasus Pinjol Ilegal Meresahkan di Jakpus, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

17 Oktober 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Kasus Pinjol Ilegal Meresahkan di Jakpus, Polisi Tetapkan 6 Tersangka /Pexels/Karolina Grabowska

R BESUKI – Kasus Pinjaman Online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat yang baru-baru ini berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian berlanjut pada tahap penetapan tersangka.

Sebelumya pihak kepolisian dari Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat yang digunakan sebagai kantor pinjol.

Penggerebekan yang terjadi pada pukul 14.00 WIB, Rabu, 13 Oktober 2021 lalu tersebut mengamankan setidaknya 56 orang.

Baca Juga: Viral Satpam BCA, Pria Ini Diteror Orang Tak Dikenal hingga Ancam Patahkan Leher

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.

"Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," terang Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News.

Dari puluhan orang tersebut, akhirnya pihak kepolisian menetapkan enam tersangka kasus pinjol ilegal.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap BUMN Sedang Sakit: Erick Thohir Sudah Tidak Peduli Mau Bangkrut atau Tidak

Penggerebekan kantor pinjol tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh pinjol ilegal yang meresahkan.

Selain itu, penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dimintai konfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujarnya, Minggu, 17 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News.

Baca Juga: Bergaya Seperti Pembalap, Pemotor Tabrak Emak-emak hingga ‘Ndlosor’

Menurut keterangan Wisnu, dari 6 orang tersangka tersebut, salah satunya merupakan supervisor perusahaan.

Sementara lima tersangka lainnya adalah petugas yang bertugas sebagai penagih hutang atau debt collector.

Tak hanya sampai disitu, Wisnu menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ilegal ini.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi ‘Presiden Bebek Lumpuh’: Dia Gagal dalam Semua Bidang

Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler