Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Lingkungan Hidup di KTT G20, Gatot Nurmantyo Singgung UU Cipta Kerja

5 November 2021, 09:45 WIB
Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Lingkungan Hidup di KTT G20, Gatot Nurmantyo Singgung UU Cipta Kerja /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Baru-baru ini Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang lingkungan hidup di acara KTT G20 2021 yang diselenggarakan di Roma, Italia.

Akan tetapi, banyak pihak yang membantah pernyataan Presiden Jokowi tentang lingkungan hidup pada sebuah pidato yang disampaikannya di KTT G20, salah satunya datang dari Greenpeace yang menyebut Indonesia telah melanggar komitmen terkait pelestarian lingkungan hidup.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyinggung UU Cipta Kerja sebagai bantahan atas pidato Presiden Jokowi tentang lingkungan hidup di KTT G20.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penggusuran Kampung Gunung Batu oleh Sentul City Bisa Rusak Ekosistem Lingkungan Hidup

Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah merubah secara mendasar terkait pola pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam bidang kehutanan.

Dia menyebut, UU Cipta Kerja telah menganulir beberapa ketentuan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"UU Cipta Kerja telah merubah secara mendasar beberapa intisari aturan sektor kehutanan yang terdapat dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Greenpeace Sebut Presiden Jokowi Gagal Penuhi Janji Manis di Bidang Lingkungan, Begini Pendapat Rocky Gerung

Gatot Nurmantyo juga mengungkapkan, UU Cipta Kerja atau omnibus law yang merupakan representasi dari kepentingan ekonomi pemerintah tak diimbangi dengan upaya menjaga lingkungan hidup.

Bahkan kata dia, omnibus law tak memiliki komponen regulasi yang mengatur agar sumber daya hutan dan lingkungan hidup pada umumnya tetap lestari.

"Omnibus law mencerminkan kepentingan ekonomi pemerintah tidak diimbangi dengan compound untuk menjaga sumber daya hutan dan lingkungan secara lestari," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Menteri LHK Siti Nurbaya Tak Paham Konteks UUD 1945 Terkait Kesejahteraan dan Lingkungan

Gatot Nurmantyo juga mengingatkan terhadap bahaya jangka panjang yang akan ditimbulkan akibat penerapan UU Cipta Kerja yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup.

Dia bahkan menyebut dampak UU Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup juga akan dirasakan oleh generasi yang hidup setelahnya, bahkan bisa menimbulkan kerugian sosial hingga ratusan triliun rupiah.

"Ini berdampak kepada anak cucu kita nantinya, kalau dirupiahkan berapa triliun? Ratusan triliun itu," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler