KABAR BESUKI – Usai menangkap tiga ulama di Bekasi Jawa Barat atas kasus terorisme, pihak Datesemen Khusus (Densus 88) akhirnya buka suara.
Setelah dituding melakukan kriminalisasi terhadap ulama usai dianggap melakukan penangkapan tanpa bukti jelas, pihak Densus 88 akhirnya memberikan penjelasan.
Melalui Kabag OPS Densus 88 Polri, Kombes Pol Aswin Siregar akhirnya mengungkap alasan melakukan penangkapan terhadap tiga ulama yakno Ustadz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad.
Kombes Pol Aswin Siregar menegaskan bahwa pihak Densus 88 sama sekali tidak melakukan tindak kriminalisasi kepada ulama. Penangkapan ini dilakukan usai mendengar kesaksian dari tersangka teroris pimpinan Jamaah Islamiyah (JI).
“Kita tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan upaya berupa penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme 3 orang yang ditangkap kemarin,” kata Kombes Pol Aswin Siregar seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.
Pihak Densus 88 juga mengklaim bahwa penangkapan ini didasarkan pada pengembangan dari keterangan para pimpinan JI yang telah ditangkap sebelumnya.
Kombes Pol Aswin juga mengatakan bahwa penangkapan ketiga ulama ini sebagai bentuk kehati-hatian dari pihak Densus 88 dalam memberantas aksi terorisme.
“Mungkin kita harus merujuk pada kehati-hatian atau sesuatu yang ekstra hati-hati selalu dilakukan Densus 88 dalam track record penanganan aksi terorisme,” jelas Aswin.
Aswin juga mengungkap bahwa pihak Densus 88 telah memiliki sejumlah data dan bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap tiga ulama tersebut.
“Kriminalisasi ulama itu jauh sekali, karena kita tidak menyarankan penangkapan tersebut kepada seorang ulama, penangkapan tersebut dilakukan kepada seorang individu yang terlibat dalam jaringan terorisme,” tegas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa hingga saat ini tiga ulama terduga teroris itu belum bisa mendapatkan pendampingan hukum.
Aswin juga menegaskan bahwa pihak Densus 88 belum mengizinkan pihak keluarga atau pengacara untuk menemui para terduga teroris dan memberikan pendampingan hukum.
“Pihak keluarga maupun pengacara belum kita terima untuk mendampingi,” jelas Aswin.
Hal ini karena, merujuk pada Undang-undang tentang terorisme selama proses pemeriksaan tersangka, pihak keluarga tidak diizinkan untuk menemui atau memberikan pendampingan hukum.***