Mahfud MD Buka Suara Soal Ramai Desakan ‘Bubarkan MUI’: Itu Provokasi

20 November 2021, 13:44 WIB
Mahfud MD sebut desakan bubarkan MUI hanya provokasi /Instagram/@mohmahfudmd

KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara soal penangkapan 3 ulama terduga teroris yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diketahui, sejak ditangkapnya 3 ulama terduga teroris oleh Densus 88 ini sempat ramai desakan ‘bubarkan MUI’ di media sosial.

Desakan ini muncul beriringan dengan ditangkapnya Ahmad Zain An-Najah selaku pengurus MI pusat oleh Densus 88 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Presiden Jokowi Berpeluang Tinggi Masuk Surga Setara Nabi, Ini Alasannya

Menanggapi ramainya desakan ‘Bubarkan MUI’, Mahfud MD menilai bahwa seruan agar MUI dibubarkan itu merupakan bentuk provokasi.

Ia menyebut bahwa pihak yang menyerukan pembubaran MUI tidak punya pemahaman atas peristiwa hukum yang menyebabkan Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88.

“Terkait penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari ‘jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan’ dan ‘jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI’,” tulis Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter pada 20 November 2021.

“Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” tambahnya.

Baca Juga: Densus 88 Dituding Kriminalisasi Ulama, Ferdinand Hutahaean 'Ngamuk': Itu Pendapat Menyesatkan

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa kelembagaan MUI memiliki kedudukan yang sangat kokoh dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut bahwa MUI memiliki kedudukan hukum yang kuat sehingga tidak bisa sembarangan untuk dibubarkan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, misal dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (pasal 1.7 dan pasal 7.c),” jalas Mahfud MD.

“Juga UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tidak bisa sembarangan dibubarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD minta publik tidak salah mengartikan penangkapan oknum MUI oleh Densus 88 sebagai serangan terhadap MUI.

Baca Juga: Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Lainnya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Disebut Danai Teroris JI

Menurutnya, jika Densus 88 tidak melakukan penangkapan, justru akan dinilai kecolongan. Untuk itu, Mahfud MD meminta agar proses hukum atas penangkapan 3 ulama terduga teroris itu berjalan secara terbuka.

“Pun penangkapan Oknum TNI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI,” ucap Mahfud MD.

“Teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mall. Rumah, gereja, masjid, dll, kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan, akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” tandasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler