KABAR BESUKI - Setelah ditangkap oleh pihak Datasemen Khusu (Densus 88) atas dugaan terlibat jaringan terorisme, Ustadz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad kini terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Ancaman pidana tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Densus 88 antiteror Polri menerapkan pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme kepada Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya itu terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama lembaga Amil Zakat Badan Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
“Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan Undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Ramadhan menjelaskan bahwa pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan atau yang akan digunakan untuk melakukan tindakan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Jika memenuhi unsur, Ramadhan mengatakan bahwa Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal satu miliar rupiah.