Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Lainnya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Disebut Danai Teroris JI

- 20 November 2021, 09:30 WIB
Ustad Farid Okbah terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme/Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustad Farid Okbah terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme/Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ramadhan juga mengatakan bahwa pelaku korporasi bisa dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan.

“Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Lempar Bola Panas 'PCR Gate' ke Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Pemerintah Tidak Punya Kepekaan

Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pada 17 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Densus 88, ketiga ulama yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam pendanaan terorisme.

Ahmad Zain An-Najah merupakan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Okbah merupakan anggota dewan syariah, dan Anung Al Hamad sebagai pendidik lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penangkapan Jumhur dan Syahganda Hanya untuk Menakut-nakuti Gatot Nurmantyo, Ini Alasannya

LAM BM ABA ini merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi kelompok JI.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x