“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ramadhan juga mengatakan bahwa pelaku korporasi bisa dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan.
“Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan,” ujarnya.
Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pada 17 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Densus 88, ketiga ulama yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam pendanaan terorisme.
Ahmad Zain An-Najah merupakan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Okbah merupakan anggota dewan syariah, dan Anung Al Hamad sebagai pendidik lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA ini merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi kelompok JI.***