Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Lainnya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Disebut Danai Teroris JI

- 20 November 2021, 09:30 WIB
Ustad Farid Okbah terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme/Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustad Farid Okbah terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme/Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

KABAR BESUKI - Setelah ditangkap oleh pihak Datasemen Khusu (Densus 88) atas dugaan terlibat jaringan terorisme, Ustadz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad kini terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Densus 88 antiteror Polri menerapkan pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme kepada Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Curiga 3 Ustadz Terduga Teroris Sedang Dijebak oleh Seseorang, Aktivis Singgung Anggota FPI Pernah Ditipu

Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya itu terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama lembaga Amil Zakat Badan Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

“Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan Undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Ramadhan menjelaskan bahwa pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka  menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan atau yang akan digunakan untuk melakukan tindakan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Dukung Densus 88 Tindak Ulama Terduga Teroris, Masduki: Silahkan Diproses Secara Hukum

Jika memenuhi unsur, Ramadhan mengatakan bahwa Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal satu miliar rupiah.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ramadhan juga mengatakan bahwa pelaku korporasi bisa dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan.

“Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Lempar Bola Panas 'PCR Gate' ke Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Pemerintah Tidak Punya Kepekaan

Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pada 17 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Densus 88, ketiga ulama yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam pendanaan terorisme.

Ahmad Zain An-Najah merupakan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Okbah merupakan anggota dewan syariah, dan Anung Al Hamad sebagai pendidik lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penangkapan Jumhur dan Syahganda Hanya untuk Menakut-nakuti Gatot Nurmantyo, Ini Alasannya

LAM BM ABA ini merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi kelompok JI.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x