Pihak Kepolisian Tegaskan Tak Beri Izin Aksi Reuni 212, Aziz Yanuar: Ini Diskriminasi

2 Desember 2021, 09:45 WIB
Pihak Kepolisian Tegaskan Tak Beri Izin Aksi Reuni 212, Aziz Yanuar: Ini Diskriminasi. /Salwa Media Channel/Tangkap Layar YouTube.com/Salwa Media Channel/BANG EDY CHANNEL

KABAR BESUKI -  Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan tidak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta  Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa keputusan tidak dikeluarkannya izin untuk aksi Reuni 212 ini sejalan dengan rekomendasi satgas penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan di ibu kota tidak mengeluarkan izin Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda,” kata Zulpan seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

Menanggapi tidak dikeluarkannya izin Reuni 212, alumni 212 Aziz Yanuar mengatakan bahwa reuni 212 merupakan aksi menyampaikan pendapat yang tidak membutuhkan izin dari pihak kepolisian.

Menurut Aziz Yanuar, aksi Reuni 212 merupakan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memerlukan izin.

“Sepengetahuan saya, nomenklatur izin dalam aksi penyampaian pendapat  itu tidak dikenal, kecuali kita atau masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi itu menggunakan panggung yang menutupi jalan, atau tempat umum, “ kata Aziz Yanuar seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Official iNews.

“Tapi kalau setahu kami, berdasarkan Undang-Undang nomenklatur izin itu dikenal di Undang-Undang perihal mengenai penyampaikan pendapat di muka umum, jadi yang ada di pasal 13 memberitahu, dan pihak panitia sudah menyampaikan surat (pemberitahuan) ke pihak kepolisian, artinya secara prosedur sudah dipenuhi,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menutup Kawasan Monas dan Patung Kuda Cegah Reuni 212, Netizen: Bubarkan Reuni Ga Jelas Pak!

Aziz Yanuar juga menilai bahwa tidak dikeluarkanya izin dari kepolisian terkait Reuni 212 ini sebagai bentuk tindakan diskriminasi.

Pasalnya menurut Pengacara Habib Rizieq Shihab itu, belakangan ini banyak massa yang menggelar aksi demo namun tidak dipermasalahkan oleh pihak kepolisian.

Sementara saat Reuni 212 akan digelar, pihak kepolisian justru tidak mengeluarkan izin bahkan mengancam akan memidanakan massa yang nekat mengikuti aksi reuni 212.

“Kalau beberapa aksi kemudian diperbolehkan lalu ada satu aksi umat tidak diperbolehkan dalam arti dipermasalahkan itu kan namanya diskriminasi,” ujar Aziz Yanuar.

“Jadi kalau mau sekalian, tidak boleh ada aksi, atau demonstrasi, menyampaikan pendapat di muka umum, ini dilindungi Undang-Undang,” tambahnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Reuni 212 Bisa Bikin Kekuasaan Panik: Jangan-jangan Jatuh di 312 Nanti

Aziz Yanuar menilai bahwa ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah dan aparat hukum kepada massa Reuni 212.

Karena menurutnya, hanya aksi Reuni 212 yang dipermasalahkan oleh pemerintah, sementara aksi lain tidak dipermasalahkan.

Oleh karenanya, Aziz Yanuar menyarankan agar pemerintah tegas dalam melarang semua aksi massa dan tidak hanya aksi Reuni 212.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA Youtube Official iNews

Tags

Terkini

Terpopuler