Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

- 2 Desember 2021, 08:30 WIB
Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin.
Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin. /Polda Metro Jaya/Tangkap Layar YouTube.com/ Polda Metro Jaya

KABAR BESUKI - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait aksi massa Reuni 212.

Polda Metro Jaya bahkan mengancam akan memidanakan massa yang nekat menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas massa karena aksi tersebut tidak mendapatkan izin.

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan  hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” kata Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Reuni 212 Tetap Akan Digelar di Patung Kuda, Refly Harun: Menyampaikan Pendapat Itu Tidak Perlu Izin

Zulpan mengatakan bahwa massa yang nekat menghadiri acara Reuni 212 berpotensi bisa melanggar tindak pidana.

“Kami akan persangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai pasal 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” tegas Zulpan.

“Jadi kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana,” sambungnya.

Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada mereka yang melanggar, namun mereka juga dikenakan aturan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x