“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Alasan Reuni 212 Tak Boleh Digelar di Jakarta Meski Kasus Covid-19 Melandai
Oleh karenanya, Zulpan menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk mengikuti aksi Reuni 212 yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
Zulpan juga berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran oleh massa 212, pihak kepolisian bahkan sudah mulai memasang barikade berupa kawat berduri di kawasan Monas.
Baca Juga: KASAD Dudung Abdurachman Pastikan Polisi dan TNI Bakal Turun Tangan Jika Reuni 212 Berlangsung Kacau
Selain menggunakan kawat berduri, pihak kepolisian juga menutup jalur protokol menggunakan pembatas jalan berwarna oranye.
Penutupan jalan di Kawasan Monas dan patung Kuda ini meliputi jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Merdeka Barat, Budi Kemuliaan, Veteran dan Jalan Museum.***