Habib Bahar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Refly Harun: Masalah Sepele Terkesan Dibuat-buat

3 Januari 2022, 11:30 WIB
Tanggapan refly harun soal kasus ujaran kebencian habib bahar /Refly Harun/Tangkapan layar YouTube

KABAR BESUKI -  Hari ini tepat tanggal 3 Desember 2022, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian.

Sebelum berangkat untuk menjalani pemeriksaan, Habib Bahar terlihat bersimpuh di kaki sang ibu dan meminta doa.

Habib Bahar mengaku pasrah jika nantinya ia akan kembali mendekam di penjara atas tuduhan kasus penyebaran ujaran kebencian.

Menurut Habib Bahar, selama ia dihukum karena membela agama dan keadilan, ia tidak masalah jika harus kembali mendekam di penjara.

Baca Juga: POTRET Cantik Putri Marino Pemeran Kinan 'Layangan Putus', Miliki Saudara Perempuan yang Sangat Mirip

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku sedih melihat kasus yang menjerat Habib Bahar.

Karena menurutnya, kasus ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar adalah masalah sepele yang terkesan ‘dibuat-buat’ menjadi kasus yang serius.

“Agak menyedihkan juga kata-kata yang disampaikan Habib Bahar ‘kalau saya dipenjara, mati atau dibunuh demi membela agamaku, maka ridhoilah aku Ya Rabb’ saya mendengarnya kok sedih sekali,” ujar Refly Harun seperti dilansir Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 3 Desember 2022.

Baca Juga: Sahabat Ungkap Kondisi Danu Usai Ditinggal Yoris Pindah Pengacara Soal Saksi Kasus Pembunuhan Subang

“Kok masalah sepele seperti ini terkesan dibuat-buat menjadi berat,” sambungnya.

Menurut Refly Harun, pasal-pasal yang menjerat Habib Bahar ini seperti  terkesan dilebih-lebihkan dan mengada-ngada.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian ini, Habib Bahar dijerat pasal 28 UUD ITE mengenai penyebaran ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Persoalannya ada tiga hal yang harus kita garis bawahi dalam pasal ini yang tidak bisa dikenakan kepada Habib Bahar,” tuturnya.

Refly Harun mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam pasal 28 yang tidak dipenuhi oleh Habib Bahar sehingga tidak mengharuskannya dijerat pasal tersebut.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Putri Marino Pemeran Kinan 'Layangan Putus', Simak Sinopsisnya

Menurutnya, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar sama sekali tidak mengandung unsur SARA masuk dalam kategori ujaran kebencian.

“Yang dimaksud dengan SARA kan,suku, agama , ras dan antar golongan. Siapa yang dimaksud suku kan tidak ada, siapa yang dimaksud agama, pasti tidak ada, siapa yang dimaksud dengan ras? Pasti tidak ada dalam konteks pernyataan Habib Bahar tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyebut bahwa ceramah yang disampaikan Habib Bahar yang menyinggung KSAD Dudung juga tidak menyinggung golongan tertentu.

Karena menurutnya, TNI bukanlah sebuah golongan melainkan seperti institusi negara lainnya yang tidak bisa dilekatkan dengan SARA karena TNI adalah institusi yang mengayomi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Resep Tumis Caisim Saos Tiram Simpel dan Bikin Nagih, Bunda Wajib Coba untuk Hidangan Keluarga di Rumah

Refly Harun juga menjelaskan bahwa dalam konteks ujaran kebencian ini bukan Habib Bahar yang menyebarkan informasi, melainkan orang lain atau penyebar video.

“Saya sangat setuju dengan UUD ITE ini, apalagi kasusnya cenderung dibuat-buat dan tidak kuat, jadi menurut saya tidak bisa dikenakan pasal itu,” pungkasnya.

Ia menilai bahwa kasus yang menimpa Habib Bahar hanya terkesan dibuat-buat untuk kepentingan kelompok tertentu atau kekuatan politik tertentu dalam masyarakat.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler