Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi Terkait KSAD Dudung, Refly Harun: Penegak Hukum Memang Berkuasa

7 Januari 2022, 10:30 WIB
tanggapan refly harun terkait habib bahar terancam jadi tersangka lagi/ /tangkapan layar Youtube Refly Harun/

KABAR BESUKI - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong, Habib Bahar bin Smith ternyata kembali terancam jadi tersangka lagi terkait kritiknya terhadap KSAD Dudung.

Seperti diketahui, Habib Bahar juga dilaporkan terkait ceramahnya yang viral di media sosial yang dianggap memelintir ucapan KSAD Dudung.

Pihak kepolisian saat ini bahkan tengah menyelidiki perkara ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar atas dugaan pelintir ucapan KSAD Dudung. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.

Baca Juga: Sosok yang Mirip dengan Sketsa Pelaku Pembunuhan Subang Ternyata Tim Media, Heri: Gak Boleh Menuduh Ya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Habib Bahar. Laporan pertama, tertanggal 7 Desember 2021 terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pernyataan KSAD Dudung.

Laporan kedua tertanggal 17 Desember 2021, terkait berita bohong yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramahnya.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung terkait rentetan kasus yang menyeret Habib Bahar.

Baca Juga: Sketsa Pembunuh di Subang Mirip dengan Sosok Pria Ini, Heri Susanto Berikan Jawaban yang Tak Terduga

Hal ini karena, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak membeberkan dengan jelas letak kesalahan Habib Bahar.

“Satu laporan tanggal 7 Desember, ini tanggal 17 Desember, kenapa 17 Desember dulu yang ditindak lanjuti? Sementara yang 7 Desember tindak lanjut kedua, dan yang 17 Desember kita nggak tahu mana yang dianggap berita bohong,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya.

“Ya tapi mau gimana lagi, karena penegak hukum memang punya kekuasaan, allahuakbar,” sambungnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pertanyakan Pajak Prostirusi Online di Podcast Deddy Corbuzier: Bayar Pajak Gak Ini

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa penegak hukum harusnya lebih memahami perbedaan antara ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan kritik.

Refly Harun juga menemukan kejanggalan terhadap laporan terkait KSAD Dudung, karena menurutnya, kritik yang dilontarkan oleh Habib Bahar tidak menyebarkan kebencian terhadap siapapun dan tidak meminta orang untuk membenci siapapun.

“Apakah dalam konteks ini Habib Bahar menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian?, apakah perbuatan itu dilakukan Habib Bahar atau tidak,” ujarnya.

Menurut Refly Harun, pihak kepolisian harus bisa membedakan terkait ujaran kebencian dan sebuah kritik yang dilayangkan masyarakat agar tak mudah memperkarakan orang.

Baca Juga: Pesawat Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Indonesia dan Korea Selatan Samai Kemampuan Pesawat Siluman

Refly Harun menyebut bahwa jika nantinya kasus ujaran kebencian terkait KSAD Dudung ini tetap diproses, ia menilai bahwa pihak penyidik akan kesulitan untuk mencari statement Habib Bahar yang mengandung berita bohong dan ujaran kebencian.

Karena menurutnya, ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar memang hanya sebuah kritik dan bukan sebuah ujaran kebencian.

“Tidak mudah bagi penyidik untuk menentukan bagian statement mana dari Habib Bahar itu yang dikatakan sebagai berita bohong dan ujaran kebencian, karena rasanya mudah sekali membantahnya,” pungkasnya. ***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler