Supir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

22 Januari 2022, 10:59 WIB
Supir Truk kecelakaan simpang rapak Balikpapan Kalimantan Timur terancam 6 tahun penjara. /Dok. PMJ News/
KABAR BESUKI - Sopir yang mengendarai truk bermuatan berat yang menyebabkan kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 ditetapkan menjadi tersangka.
 
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.20 WITA tersebut menyebabkan empat orang tewas, satu orang kritis dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
 
Melansir Kabar Besuki dari PMJ News, pihak kepolisian menetapkan supir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut tersebut.
 
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi wartawan mengatakan, polisi langsung mengamankan supir truk yang bernopol KT8534AJ tersebut dan memeriksa serta melakukan penahanan.
Baca Juga: 79 Warga Tewas dan Ribuan Lainnya Ngungsi Akibat Banjir Terjang Sulawesi Selatan pada 22 Januari 2019
 
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.
 
Yusuf mengatakan bahwa, Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
 
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan alat berat dilarang melewati jalur tersebut mulai pukul 6.00 sampai 21.00 setiap harinya.
 
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," imbuhnya.
Baca Juga: Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini
 
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
 
Yusuf menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara selama 5 sampai 6 tahun.
 
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.
 
Sebelumnya, video kecelakaan di Simpang Muara Rapak Balikpapan tersebut viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak orang.
Baca Juga: Amerika Serikat Akan Percepat Pengiriman Pesawat Jet Tempur F-16 Baru ke Taiwan
 
Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk bermuatan 20 ton yang mengangkut kapur pembersih air.
 
"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler