Habib Bahar Dituduh Sebar Hoax Tragedi KM 50, Muhammad Taufiq: Bagaimana Bisa? Pengadilan Belum Memutuskan Kok

28 Januari 2022, 08:06 WIB
Habib Bahar Dituduh Sebar Hoax Tragedi KM 50, Muhammad Taufiq: Bagaimana Bisa? Pengadilan Belum Memutuskan Kok. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Pakar hukum pidana Muhammad Taufiq angkat bicara mengenai tuduhan hoax yang ditujukan kepada Habib Bahar terkait tragedi KM 50.

Habib Bahar saat ini ditahan karena dituduh menyebar hoax dalam kapasitasnya sebagai saksi tragedi KM 50.

Muhammad Taufiq mempertanyakan alasan Habib Bahar dituduh menyebar hoax tragedi KM 50 meski pengadilan belum memutuskan kasus tersebut.

"Bagaimana bisa disebut hoax? Pengadilan belum memutuskan kok. Kalau pengadilan sudah terakhir memutuskan bahwa mereka yang menembak enam anggota FPI itu tidak bersalah, baru itu bisa dikatakan fitnah," kata Muhammad Taufiq sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun dalam video yang diunggah pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Muannas Alaidid Sebut Ucapan Edy Mulyadi Soal 'Jin Buang Anak' Lebih Bahaya dari Habib Bahar dan Ferdinand

Muhammad Taufiq mengungkapkan, tidak sepantasnya seorang saksi diseret ke ranah pidana dengan tuduhan hoax karena memberikan pendapat atau analisis mengenai sebuah kasus sebelum adanya putusan pengadilan tetap.

Dia menyebut, hal yang sama terjadi ketika dirinya menganalisis kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 lalu.

"Ketika masih terjadi proses seperti ini, nggak ada. Itu kan pendapat, analisa. Sama juga ketika proses Jessica, saya membuat analisa kan boleh-boleh saja, karena itu pendapat," ujarnya.

Selain itu, Muhammad Taufiq juga mengungkapkan bahwa selama ini negara seolah-olah tidak bertanggung jawab terhadap tragedi KM 50 yang menewaskan enam orang anggota Laskar FPI.

Dia menegaskan bahwa dirinya sebagai pakar hukum pidana hanya akan bersandar pada apa yang dilakukan oleh pengadilan.

"Negara sendiri juga tidak menjelaskan. Kalau saya sebagai ahli pidana kuncinya cuma satu, pengadilan sudah seperti apa?," katanya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ini Minta Tragedi KM 50 Harus Diungkap Tuntas Hingga Soroti Kasus Habib Bahar

Lebih lanjut, Muhammad Taufiq juga menegaskan bahwa Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kepada saksi yang membeberkan kesaksiannya.

Dia menegaskan, seorang saksi tak dapat dipidana hanya karena melontarkan pendapat atau hasil analisisnya terhadap sebuah kasus, termasuk tragedi KM 50.

"Lagipula kalau kita mendasarkan pada UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), orang itu kan tidak bisa dipidana hanya karena dia berkomentar dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Habib Bahar Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Refly Harun Temukan Kejanggalan: Rasanya Aneh Aja

Muhammad Taufiq menilai, ada kesalahan struktural dan intelektual di balik penangkapan Habib Bahar atas tuduhan hoax dalam analisisnya mengenai tragedi KM 50.

Dia juga menyebut, banyak hakim, ahli hukum, dan sarjana hukum di Indonesia yang belum memahami keberadaan hukum progresif dalam hukum positif di tanah air.

"Ini kesalahan struktural, dan ini juga kesalahan secara intelektual. Hakim kita, yuris kita, atau sarjana hukum kita ini mayoritas belum paham hukum positif yang di situ masuk hukum progresif," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler